TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan impor baju atau pakaian bekas hingga kini masih marak terjadi. Pihaknya telah melakukan tindakan di sejumlah wilayah mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Adapun larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Penindakan sudah dilakukan. Jumlahnya banyak. Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus yang kami enggak awasi," tuturnya saat ditemui Tempo di Gedung DPR RI, Selasa, 14 Februari 2023.
Pelabuhan tikus yang ia maksud adalah pelabuhan kecil yang tidak termasuk dalam wilayah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Askolani menyebut ada pelabuhan tikus di wilayah pesisir Sumatera, sehingga isu ini merupakan tanggung jawab Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah.
Menurutnya, impor baju bekas banyak masuk lewat Malaysia dan Singapura. Sementara itu, ia menyatakan akan terus menindak pelaku yang melakukan pelanggaran tersebut.
Kementerian Perdagangan memperketat pengawasan impor barang bekas, termasuk pakaian bekas, dan usaha thrifting ilegal. Hal itu untuk mengantisipasi dampak memburuknya perekonomian global, khususnya yang terjadi pada industri tekstil dalam negeri.
"Kami sedang dalam proses untuk pengamanan tekstil, khususnya yang padat karya, yaitu akan menerapkan bea masuk tindakan pengamanan sementara maupun bea masuk anti dumping sementara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, saat ditemui Tempo di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Januari 2023.
Tindakan tersebut akan dilakukan bersama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Kasan menjelaskan KPPI dan KADI akan menginvestigasi selama sekitar 60 hari. Jika investigasi sudah rampung, aturan dari tindakan pengamanan tersebut akan berlaku selama 200 hari.
Kasan menekankan importasi pakaian bekas adalah kegiatan ilegal dan sangat merugikan para pelaku usaha tekstil dalam negeri. Ditambah saat ini, industri tekstil sedang mengalami tekanan lantaran terjadi penurunan permintaan ekspor. Imbasnya, terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK massal terhadap karyawan di sejumlah wilayah Indonesia.
Karena itu, pemerintah kini tengah berusaha memperkuat pasar Indonesia untuk menyerap hasil produksi dalam negeri. Dengan menggandeng KPPI dan KADI, ia menilai pemerintah melalui Kemendag dapat memperkuat pasar domestik sehingga Indonesia bisa bertahan dari tekanan eksternal.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Banyak Mafia, TNI AL Bakal Ikut Distribusikan Beras Bulog
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.