TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan Askolani buka suara soal kritik DPR ihwal penundaan penerapan bea cukai pada minuman manis dan kemasan plastik. Ia berujar penambahan obyek cukai selalu dibahas setiap awal tahun dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Walaupun kami masih agak abu-abu detail implementasinya. Kami sangat menghormati masukan soal implementasi cukai, baik intensifikasi maupun ekstensifikasi," ujar Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Namun, menurutnya, Implementasi cukai pada plastik kemasan dan minuman manis masih harus ditunda dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang masih belum menentu. Karena itu, ia mengungkapkan pihaknya harus melihat lebih dahulu kondisi industri di dua bidang itu. Terlebih, soal imbasnya kepada tenaga kerja.
Alasan lainnya, Askolani berujar, Ditjen Bea dan Cukai masih harus menyesuaikan aturannya dengan turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ihwal mekanisme untuk pengusulan ekstensifikasi cukai.
"Dua ini kami combine supaya keseimbangan antara regulasi sama kebijakan dan kondisi di lapangan bisa seimbang," kata dia.
Namun, Askolani memastikan cukai terhadap minuman manis dan kemasan plastik akan tetap diterapkan di waktu yang tepat. Kemungkinan besar cukai minuman manis dan kemasan plastik akan diterapkan mulai 2024.
Selanjutnya: Ia pun menekankan...