Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bakal Beredar, Ini Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP

image-gnews
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengabarkan wacana pembuatan KTP digital oleh pemerintah. Informasi tersebut disampaikan melalui akun TikTok pribadi @zudanariffakrulloh. Lantas, sebenarnya apa perbedaan KTP digital dengan E-KTP?

Selama ini diketahui penerapan KTP-el atau E-KTP sudah ditetapkan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2013 mengenai Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Kartu identitas diri bagi penduduk Indonesia ini tidak memiliki masa kedaluwarsa atau berlaku seumur hidup hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Tidak hanya sebagai alat penunjuk bukti diri, karena terdiri dari nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, hingga alamat. KTP juga berfungsi untuk persyaratan administrasi, mulai dari mendaftar BPJS Kesehatan, pembukaan rekening bank, dan mendapatkan vaksin Covid-19.

Apa itu KTP Digital?

Dikutip dari situs resmi Ditjen Dukcapil Kemendagri, KTP digital adalah pemindahan E-KTP (KTP elektronik) ke dalam bentuk digital pada handphone berupa foto maupun kode QR (QR code). Digitalisasi pada kartu identitas diri nantinya dapat dibuka melalui aplikasi khusus. Namun hingga kini, perangkat lunak yang dimaksud belum diluncurkan.

“Nah, aplikasinya belum dipasang di Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (pengguna iOS). Saat ini masih uji coba internal di Dukcapil”, terang Zudan.

Uji coba internal telah diselenggarakan semenjak pertengahan 2021 di sejumlah 58 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. Tujuannya untuk menguatkan dan membenahi sistem, termasuk pula keamanan siber. Sehingga data rekening bank pada mobile banking dijamin dari ancaman tindakan melanggar hukum.

Insya Allah data kami aman, seperti rekening bank di mobile banking rekan-rekan, di handphone ada nomor rekening bank”, kata Zudan yang dikutip dari laman Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) pada Senin, 13 Februari lalu. 

Selain lebih ringkas dan tidak perlu mempunyai kartu KTP fisik menjadi perbedaan KTP digital dengan E-KTP. Nantinya Dirjen Dukcapil Kemendagri mewajibkan warga melaksanakan verifikasi untuk menjamin keamanan data.

“Kami bisa melakukan verifikasi (KTP) digital setelah ada verifikasi NIK, PIN, foto wajah (face recognition), dan dibuat dengan tingkat keamanan berlapis”, terang mantan Dosen Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya itu.

Perbedaan KTP Digital dengan e-KTP

KTP digital hadir mengikuti perkembangan zaman karena memanfaatkan teknologi. Adapun kelebihan KTP digital dibandingkan dengan KTP elektronik adalah sebagai berikut.

1. Bentuk

Seperti disinggung sebelumnya, wujud dari KTP digital adalah dokumen (file) dalam format gambar maupun barcode yang perlu dipindai (scan). Sementara E-KTP harus diterbitkan dan dicetak oleh Dinas Dukcapil setempat lokasi domisili.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Lokasi Penyimpanan

Perbedaan KTP digital dengan E-KTP selanjutnya terletak pada cara penyimpanannya. Standar ukuran kartu KTP elektronik sekitar 8,56 x 5,398 cm dan muat disimpan di dalam dompet. Namun, terkadang karena ukurannya yang minim membuat seringkali orang teledor, lupa, dan mudah rusak.

Sedangkan HP yang saat ini kerap dianggap kebutuhan, selalu dibawa ke mana-mana. Dengan kehadiran KTP digital tentunya lebih ringkas dan terbebas dari risiko kerusakan kartu.

3. Aksesibilitas

Untuk membuka KTP digital dibutuhkan koneksi internet. Diawali dengan cara memindai QR (quick response) code. Serta diharuskan untuk menginstal aplikasi tertentu seperti penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.

4. Kemudahan

Perbedaan KTP digital dengan E-KTP yang terakhir adalah kenyamanan penduduk akan meningkat. Pasalnya, supaya dapat merasakan berbagai fasilitas layanan publik, tidak perlu menyediakan fotokopi KTP lagi. Sehingga lebih efektif, efisien, dan tentunya lebih hemat pengeluaran. 

Itulah informasi seputar perbedaan KTP digital dengan E-KTP. Walaupun belum ada kabar resmi mengenai waktu peluncurannya. Sebagian masyarakat sudah tidak sabar menantikan digitalisasi pada kartu identitas ini. Apakah Anda salah satunya?

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Inilah Kelebihan dan Kekurangan KTP Digital

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

1 hari lalu

Kartu nikah dengan kode quick response (QR) yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner, yang akan segera diluncurkan Kementerian Agama RI. Dok. Istimewa
Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.


Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

2 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

10 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

13 hari lalu

Prilly Latuconsina mengunggah fotonya saat sedang masak untuk Lebaran, Selasa 9 April 2024. Foto: Instagram
Prilly Latuconsina Soal Gunakan Gas 3 Kg, Pembelian Gas Melon Harus dengan KTP

Prilly Latuconsina menggunakan gas 3 kg disorot warganet. Untuk dapatkan gas melon itu harus disertai KTP.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

32 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

32 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

48 hari lalu

Ramai Bayar UKT dengan Pinjol, OJK Minta Danacita Salurkan Pinjaman dengan Prinsip Kehati-hatian
Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu bayar pinjol?


Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

54 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.


Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

58 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.