TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan keprihatinannya saat membeberkan kondisi terakhir soal pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah. Hal itu dibeberkan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR sebagaimana dipantau secara daring di Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Erick mengaku hal tersebut sudah dibicarakan sejak awal kepada pimpinan Komisi VI DPR. "Karena kita melihat lampunya sudah mulai kuning, sehingga jangan sampai tiba-tiba ada isu, padahal ini kasus lama dan inilah mengapa kita serius memperbaikinya," ujarnya.
Defisit dana pensiun BUMN hampir tembus Rp 10 triliun
Per tahun 2021, defisit dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan BUMN sangat besar, nilainya mencapai Rp 9,8 triliun atau hampir menembus Rp 10 triliun. “Ini terdiri dari mayoritas BUMN, di mana 35 persen sehat, dan sisanya belum sehat,” kata Erick Thohir.
Oleh karena itu Erick menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk menyusun petunjuk teknis tata kelola dana pensiun BUMN. Petunjuk teknis ini diharapkan bisa menjadi buku biru pengelolaan dana pensiun yang benar.
"Insya Allah kami menyusun petunjuk teknis untuk tata kelola dana pensiun yang baik pada Februari - Maret tahun ini, sehingga kami bisa memiliki buku biru bagaimana pengelolaan dana pensiun yang benar," kata Erick.
Petunjuk teknis pengelolaan dana pensiun ini sangat penting, menurut dia, agar bisa mencegah pengelolaan dana pensiun masing-masing perusahaan BUMN dan dijadikan investasi bodong lagi.
Sejalan dengan hal itu, Kementerian BUMN juga sedang melakukan review komprehensif terhadap seluruh lembaga dana pensiun di masing-masing perusahaan pelat merah. Tiap BUMN pun diinstruksikan menyusun rencana dan peta jalan (roadmap) penyehatan keuangan.
"Tentu nanti kami akan memiliki implementasi penyehatan dan monitoring progress implementasi penyehatan," katanya.
Lebih jauh, Erick menyebutkan progress update perbaikan dan optimalisasi pengelolaan dana pensiun BUMN. Kementerian BUMN sudah menerbitkan Surat Arahan untuk menjalankan uji tuntas dana pensiun yang harus dipimpin oleh direktur keuangan dan direktur SDM masing-masing BUMN.
Kementerian BUMN pun telah menerbitkan petunjuk teknis untuk menjalankan uji tuntas dana pensiun dan sosialisasi kepada seluruh pendiri dana pensiun.
Selanjutnya: Kementerian BUMN lalu memasukkan pengelolaan ...