Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi yang Masih Aktif Bekerja

image-gnews
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dapat mengajukan klaim atau pencairan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengajunya. Hal ini diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2015.

Peserta dapat mengajukan pencairan saldo JHT saat masih aktif bekerja dengan beberapa kriteria, yaitu pekerja sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun untuk bisa mengajukan pencairan dana JHT.

Selain itu, peserta juga hanya bisa mengajukan pencairan paling banyak 30 persen dari saldo tabungan untuk keperluan kepemilikan rumah. Sedangkan untuk keperluan lain, peserta dapat mengajukan klaim hanya sebanyak 10 persen.

Lantas, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja. Simak informasinya berikut ini.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja, Anda terlebih dahulu harus mengetahui dokumen yang perlu disiapkan untuk melancarkan proses pengajuan pencairannya. Berikut rincian dokumen yang harus dipersiapkan.

Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 10 persen untuk keperluan lain

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Buku tabungan

5. Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

6. NPWP (bila ada)

Dokumen klaim BPJS Ketenagakerjaan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

5. Dokumen perbankan (tergantung peruntukan dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

6. Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.

7. NPWP (bila ada)

Untuk mengajukan klaim, dokumen harus disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi. Selain itu, pengambilan JHT sebagian saat masih bekerja ini berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif saat pengambilan JHT berikutnya jika jarak pengambilannya lebih dari 2 tahun.


Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online.

1. Kunjungi portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data diri Anda, berupa nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.

3. Unggah semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan beserta foto diri terbaru tampak depan dengan ukuran maksimal file 6MB. File dapat berupa JPG/JPEG/PNG/PDF.

4. Setelah mendapat konfirmasi data pengajuan, klik ‘Simpan’.

5. Setelah itu, Anda akan mendapat jadwal wawancara online dari pihak BPJS Ketenagakerjaan yang dikirimkan melalui alamat email yang dilampirkan.

6. Anda akan dihubungi petugas melalui video call untuk verifikasi data.

7. Setelah proses selesai dan klaim disetujui, saldo tabungan JHT akan dikirimkan ke nomor rekening yang dilampirkan pada formulir.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

Berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi yang masih aktif bekerja melalui kantor cabang.

1. Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk asli maupun fotokopi.

2. Isi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

3. Lampirkan dan lengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

4. Ambil nomor antrian untuk wawancara pengajuan klaim.

5. Proses lanjutan akan dilakukan kantor cabang untuk verifikasi kelayakan klaim.

6. Setelah verifikasi data dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima klaim BPJS Ketenagakerjaan.

7. Proses selesai dan silahkan tunggu saldo JHT masuk ke rekening Anda.

VIVIA AGARTHA F | RADEN PUTRI 

Pilihan Editor: Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Diundur jadi Awal 2025, Begini Penjelasan DJSN

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

1 hari lalu

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Menonaktifkan BPJS Kesehatan tidak perlu mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukannya secara online.


Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

1 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Akan Keluarkan PP Potong Gaji Pekerja untuk Program Pensiun Tambahan, Apa Kata OJK?

Pemerintah melalui OJK akan mengeluarkan aturan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. Untuk apa?


OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

2 hari lalu

Untuk mempersiapkan dana pensiun, sudah saatnya melakukan riset instrumen investasi yang tepat. Berikut rekomendasi investasi untuk dana pensiun. Foto: Canva
OJK Sebut Tak Ada Badan Baru untuk Urus Dana Pensiun Tambahan

OJK menyebut program dana pensiun tambahan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.


Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

3 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Syaratnya

Ketahui panduan lengkap pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara online via WhatsApp dan aplikasi Mobile JKN.


Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

5 hari lalu

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri berfoto bersama dengan pegawai BPJS Ketenagakerjaan di Makassar, pada 4 September 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Hari Pelanggan Nasional 2024, BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Layanan Digital JMO untuk Mudahkan Peserta

BPJS Ketenagakerjaan mendorong peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan membuka booth layanan di setiap kantor cabang.


Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

13 hari lalu

Penerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama Erick Kurniawan di Malang, 29 Agustus 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Pemkot Padang Serahkan 1.056 Kartu BPJS dan Kusuka bagi Nelayan

20 hari lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar memberikan sambutan dalam acara penyerahan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Padang, Jumat, 23 Agustus 2024. Sebanyak 1.056 nelayan memperoleh kartu kepesertaan BPJS. Dok. Pemkot Padang
Pemkot Padang Serahkan 1.056 Kartu BPJS dan Kusuka bagi Nelayan

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyerahkan kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) kepada 1.056 nelayan di Kota Padang.


RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

23 hari lalu

Penjabat Bupati Majalengka Dedi Supand menyerahkan bantuan secara simbolis Program Jaminan Kesehatan bagi dua ribu peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja mandiri di Rumah Sakit Mitra Plumbon Majalengka, Sabtu 17 Agustus 2024. Dok. Pemkab Majalengka
RS Mitra Plumbon Majalengka Donasikan CSR 2.000 BPJS Kesehatan

Penjabat Bupati Majalengka menyerahkan bantuan Program Jaminan Kesehatan bagi dua ribu peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja mandiri dari Rumah Sakit Mitra Plumbon Majalengka


Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

25 hari lalu

Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan dan SIM seusai pengurusan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas
Cara dan Ketentuan Membuat SIM Pakai NIK

Selain NIK KTP, terdapat beberapa perubahan pada SIM dengan format baru ini


Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

30 hari lalu

Jaringan Masyarakat Sipil yang tergabung dalam Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan (JKU BPJS TK) menyerahkan 'Kertas Posisi' berisi rekomendasi atau masukan terhadap Revisi Permenaker No. 5 Tahun 2021 pada Selasa, 13 Agustus 2024. TEMPO/Hendri Agung Pratama
Jaringan Masyarakat Sipil Beri Rekomendasi soal BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, Apa Isinya?

Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Kertas Posisi kepada Sekertaris Jendral Kemnaker Anwar Sanusi. Apa isinya?