Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepolisian Didesak Usut Kecelakaan Kerja di PT GNI, Jangan Hanya Soal Kerusuhan

Suasana bentrokan antara buruh China dan Indonesia  di pabrik peleburan nikel di Morowali, Sulawesi, 14 Januari 2023. Peristiwa ini disebut polisi dipicu karena pihak keamanan perusahaan menahan sekitar 500 pekerja masuk ke dalam pos 4 pabrik smelter milik PT GNI untuk melakukan aksi mogok kerja usai tujuh dari delapan tuntutan mereka belum disetujui oleh pihak perusahaan. Revi Limbong via REUTERS
Suasana bentrokan antara buruh China dan Indonesia di pabrik peleburan nikel di Morowali, Sulawesi, 14 Januari 2023. Peristiwa ini disebut polisi dipicu karena pihak keamanan perusahaan menahan sekitar 500 pekerja masuk ke dalam pos 4 pabrik smelter milik PT GNI untuk melakukan aksi mogok kerja usai tujuh dari delapan tuntutan mereka belum disetujui oleh pihak perusahaan. Revi Limbong via REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua bidang Hubungan Internasional dan Advokasi DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan kasus PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) secara menyeluruh. Pemeriksaan diminta dilakukan bukan hanya berfokus pada kerusuhan yang terjadi pada 14 Januari 2023 lalu.

Ia meminta kepolisian memeriksa kejadian kecelakaan kerja yang terjadi pada 22 Desember 2022. Kecelakaan kerja berupa meledaknya salah satu tungku di smelter milik PT GNI tersebut harus diperiksa karena telah menyebabkan dua pekerja meninggal dunia. 

"Sampai hari ini (penyebab kecelakaan kerja) tidak pernah terungkap, mestinya aparat kepolisian menurunkan tim untuk investigasi terkait kejadian tungku yang meledak," kata Iwan saat konferensi pers di YLBHI Jakarta, Senin 13 Februari 2023. 

Padahal, kata Iwan, Kementerian Tenaga Kerja telah mengakui adanya kelalaian pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3 di PT GNI. 

"Makanya, kami meminta kepada bapak Kapolri, untuk kasus PT GNI ini ditarik ke pusat (Mabes Polri), terkait dengan meledaknya tungku," kata Iwan. 

Iwan mengatakan, kejadian kecelakaan kerja di PT GNI bukan hanya sekali dua kali, melainkan telah berulang dan tidak pernah ada evaluasi dari perusahaan pengolahan bijih Nikel tersebut.  

"Ketika ada kecelakaan kerja bukan hanya gugur ketika korban mendapatkan JKK atau JKN, tetapi lebih jauh lagi harus diinvestigasi apa penyebabnya," kata Iwan. "Ini warning bagi Kementerian Tenaga Kerja cq Dirjen Pengawas Ketenagakerjaan." 

Selanjutnya: Sebelumnya terjadi kejadian kecelakaan kerja ...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

2 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
Daftar Pabrik dan Startup yang Lakukan PHK Pekerja Hingga Juni 2023

Daftar PHK massal perusahaan di Indonesia 2023 antara lain Puma, Toko Buku Gunung Agung, dan Adidas.


Tingkat Kepatuhan Penyampaian Laporan Awal Kecelakaan Kerja Perusahaan Tambang di Bangka Belitung Rendah

2 hari lalu

Kementerian ESDM mencatat tingkat kepatuhan 406 perusahaan tambang di Bangka Belitung dalam menyampaikan laporan awal kecelakaan kerja masih sangat rendah. Hal tersebut terungkap dalam Pertemuan Direksi Perusahaan Pertambangan Bangka Belitung  yang digelar Kementerian ESDM di Novotel Bangka, Rabu, 7 Juni 2023. (foto servio maranda)
Tingkat Kepatuhan Penyampaian Laporan Awal Kecelakaan Kerja Perusahaan Tambang di Bangka Belitung Rendah

ESDM menyatakan tingkat kepatuhan pelaporan awal kecelakaan tambang di Bangka Belitung baru mencapai 9,3 persen.


Pusat Penelitian Terpadu Banteng Jawa dan Sapi Bali Diresmikan

2 hari lalu

Pusat Penelitian Terpadu Banteng Jawa dan Sapi Bali Diresmikan

Kegiatan pemuliabiakan Sapi Bali dilaksanakan di TSI II diawali dengan pembuatan kandang dan padock


Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Antam

3 hari lalu

Tempo menelusuri ke pusat nikel Indonesia, yakni Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara. Di sini, puluhan perusahaan pertambangan nikel mengeruk emas baru Indonesia itu secara masif.
Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Nikel Antam

Sebelumnya, investigasi Majalah Tempo pada Januari 2023 menemukan kontraktor Antam mencuci nikel hingga ke smelter menggunakan dokumen terbang.


Kemnaker Sebut Tak Ada Pengaduan Masalah PHK Pegawai Toko Buku Gunung Agung

8 hari lalu

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Kemnaker Sebut Tak Ada Pengaduan Masalah PHK Pegawai Toko Buku Gunung Agung

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim tidak ada masalah dalam pemutuhan hubungan kerja atau PHK yang terjadi di Toko Buku Gunung


Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

8 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bersama Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdadi dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban ketika melaunching Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu.
Aturan Baru, Perusahaan Wajib Miliki Satgas Pencegahan dan Penangangan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

8 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Kantor Apindo, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Kemnaker Rilis Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.


Izin Tambang Freeport Indonesia Hampir Selesai, Bahlil: Hampir Pasti Diperpanjang

16 hari lalu

Pembangunan fasilitas pemurnian PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur, Jumat, 13 Januari 2023.
Izin Tambang Freeport Indonesia Hampir Selesai, Bahlil: Hampir Pasti Diperpanjang

Pemerintah belum memutuskan kelanjutan izin PT Freeport Indonesia yang bakal berakhir 2041 mendatang.


KSPI dan Partai Buruh Sebut Omnibus Law Sebabkan Kasus Staycation, Kemnaker: Nggak Ada Kaitannya

24 hari lalu

Korban AD (24) menunjukkan bukti laporan usai buka laporan kepolisian di Mapolres Metro Bekasi didampingi tim kuasa hukum serta anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten Bekasi, Sabtu 6 Mei 2023). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
KSPI dan Partai Buruh Sebut Omnibus Law Sebabkan Kasus Staycation, Kemnaker: Nggak Ada Kaitannya

Kemnaker sebut omnibus law atau UU Cipta Kerja tak ada kaitannya dengan isu staycation.


Perusahaan Potong Gaji secara Sepihak, Kemnaker Minta Potongan Upah Buruh Dikembalikan

25 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Ketika berdialog dengan staf, pengusaha, dan peserta mudik gratis di halaman Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Perusahaan Potong Gaji secara Sepihak, Kemnaker Minta Potongan Upah Buruh Dikembalikan

Kemnaker merespons soal pemotongan upah yang dilakukan oleh perusahaan tekstil dan alas kaki secara sepihak.