Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SPN: Kerusuhan di PT GNI Dipicu Pemberangusan Serikat Pekerja

image-gnews
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) menemui fakta baru. Serikat Pekerja Nasional (SPN) melihat kasus tersebut rupanya dilatarbelakangi union busting atau pemberangusan serikat pekerja di perusahaan investasi asal Cina tersebut. 

Ketua bidang Hubungan Internasional dan Advokasi DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan, pemicunya dimulai dari tanggal 18 April 2022, pekerja buruh di PT GNI mendirikan serikat pekerja nasional (SPN) dan tercatat di Dinas Ketenagakerjaan setempat pada tanggal 23 Mei 2022. Setelah mendapatkan legitimasi, lanjut Iwan, para pekerja menyampaikan ke perusahaan terkait terbentuknya serikat pekerja, tapi perusahaan malah menghentikan kontrak kerja tiga pengurus inti serikat tersebut. 

"Ada tiga orang yang merupakan ketua dan pengurus serikat pekerja di PT GNI, kontraknya tidak diperpanjang. Dari sini dimulainya, unsurnya union busting," kata Iwan saat konferensi pers di YLBHI Jakarta, Senin 13 Februari 2023. 

Iwan mengatakan, karena adanya pemutusan kontrak tersebut, serikat pekerja di PT GNI mengajukan perundingan bipartit pada tanggal 28 Juli 2022. "Akan tetapi perundingan tersebut tidak terlaksana karena perusahaan tidak mau bertemu," kata Iwan. 

Iwan menambahkan, selanjutnya pada tanggal 14 September 2022 mereka bersurat lagi kepada perusahaan untuk perundingan bipartit. "Tapi pada tanggal 15 perusahaan membalas surat tidak dapat memenuhi permintaan," kata Iwan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, kata Iwan, setelah para serikat pekerja PT GNI mendapatkan dua kali penolakan ajakan perundingan, pada tanggal 19 September 2022 bersurat ke Polres Morowali Utara untuk melakukan aksi mogok kerja. "Karena permintaan bipartit tidak ditanggapi, serikat pekerja mogok kerja mulai dari tanggal 22 hingga 24 September 2022," kata Iwan. 

Dalam mogok kerja itu, serikat pekerja menuntut PT GNI wajib menerapkan prosedur K3, Menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai dengan standarisasi, Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. "Hingga teman-teman mogok bulan September lalu, PT GNI itu belum memiliki peraturan perusahaan, ini menjadi catatan penting harusnya," kata Iwan. 

Para karyawan juga meminta penghentian pemotongan upah yang tidak jelas dan menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan anggota SPN yang kontraknya habis.  Serta menuntut perusahaan memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu dan meminta perusahaan memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum akibat kecelakaan tungku meledak.

Pilihan Editor: KontraS Kecam Penetapan 17 Buruh sebagai Tersangka Kerusuhan Berdarah di PT GNI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

2 hari lalu

Ketua Umum Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia Roy Tanda Anugrah Sihotang (tengah) dan Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia atau KASBI (kanan) dalam agenda deklarasi serikat pekerja KSPTMK Indonesia di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 8 September 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Banyak Tenaga Medis Tak Terima Upah Layak, Serikat Pekerja: Kami Selalu Kalah

Banyak tenaga medis dan kesehatan tak mendapatkan upah layak. Ada yang tidak menerima pesangon.


Akui Soal PHK, CNN Indonesia Bantah Lakukan Union Busting

7 hari lalu

Poster CNN Indonesia.com. TEMPO/Aditia Noviansyah
Akui Soal PHK, CNN Indonesia Bantah Lakukan Union Busting

CNN Indonesia mengklaim di grup Transmedia tidak ada larangan untuk mendirikan serikat pekerja


Pemecatan Karyawan CNN Indonesia, Bivitri Susanti: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat

7 hari lalu

Akademisi Bivitri Susanti, (tengah) memberikan pemaparan terkait penahanan Robertus Robet oleh polisi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Kamis, 7 Maret 2019. TEMPO/Faisal Akbar
Pemecatan Karyawan CNN Indonesia, Bivitri Susanti: Tidak Boleh Ada PHK Karena Berserikat

Akademikus STH Jentera, Bivitri Susanti, ikut menanggapi dugaan PHK sepihak pekerja CNN Indonesia


LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

7 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
LBH Pers Sebut CNN Melanggar Norma Ketenagakerjaan karena Potong Upah Karyawan Sepihak

Anggota LBH Pers menyebutkan PHK oleh CNN baru bisa disebut sah secara hukum jika memenuhi dua hal. Apa saja?


BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

8 hari lalu

Direktur Utama BRI Sunarso memberi sambutan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk periode 2024-2026 dengan Serikat Pekerja BRI Nasional di Menara BRILiaN BRI, Jakarta,28 Agustus 2024. Dok. BRI
BRI dan Serikat Pekerja Sepakati PKB Baru: Dorong Sinergi dan Kinerja Perusahaan

Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB antara BRI dan serikat pekerja berlaku selama dua tahun, periode 2024-2026.


Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

8 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Berikut aturan mendirikan serikat pekerja dan hak bagi pekerja. Perusahaan yang melakukan union busting bisa kena pasal pidana dan denda Rp 500 juta.


Pekerja CNN Indonesia Diduga Kena PHK Setelah Dirikan Serikat, Berikut Aturan Pembentukan Serikat Pekerja

8 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pekerja CNN Indonesia Diduga Kena PHK Setelah Dirikan Serikat, Berikut Aturan Pembentukan Serikat Pekerja

Pekerja CNN Indonesia terkena union busting. Sembilan orang di antaranya terkena PHK. Bagaimana aturan pembentukan serikat pekerja?


Pekerja CNN Indonesia Terkena Union Busting Setelah Membentuk Serikat Pekerja, Apakah Itu?

8 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pekerja CNN Indonesia Terkena Union Busting Setelah Membentuk Serikat Pekerja, Apakah Itu?

Pekerja CNN Indonesia terkena union busting atau pemberangusan serikat. Sembilan orang di antaranya terkena PHK. Apa itu union busting?


Selain CNN Indonesia, Ini Bisnis CT Corp Milik Chairul Tanjung Lainnya

8 hari lalu

Menteri Chairul Tanjung memberikan keterangan pers usai pertemuan dengan Tim Transisi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 10 September 2014. Pertemuan tersebut untuk memberikan masukan kepada pemerintahan mendatang terkait RAPBN 2015 dan kesinambungan program MP3EI. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Selain CNN Indonesia, Ini Bisnis CT Corp Milik Chairul Tanjung Lainnya

Bisnis milik Chairul Tanjung di bawah bendera CT Corp begitu banyaknya, termasuk CNN Indonesia yang tengah menghadapi polemik dengan karyawannya.


CNN Indonesia Diduga Pecat Karyawan karena Mendirikan Serikat Pekerja, Kemnaker: Jika Terbukti Bisa Kena Sanksi

8 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
CNN Indonesia Diduga Pecat Karyawan karena Mendirikan Serikat Pekerja, Kemnaker: Jika Terbukti Bisa Kena Sanksi

Kasus dugaan pemecatan karyawan CNN Indonesia karena mendirikan serikat pekerja. Kemenaker: Kebebasan berserikat dijamin undang-undang.