Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SPN: Kerusuhan di PT GNI Dipicu Pemberangusan Serikat Pekerja

Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
Sejumlah aparat menjaga keamanan di kawasan PT GNI pascabentrok, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus bentrokan di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) menemui fakta baru. Serikat Pekerja Nasional (SPN) melihat kasus tersebut rupanya dilatarbelakangi union busting atau pemberangusan serikat pekerja di perusahaan investasi asal Cina tersebut. 

Ketua bidang Hubungan Internasional dan Advokasi DPP Serikat Pekerja Nasional (SPN) Iwan Kusmawan mengatakan, pemicunya dimulai dari tanggal 18 April 2022, pekerja buruh di PT GNI mendirikan serikat pekerja nasional (SPN) dan tercatat di Dinas Ketenagakerjaan setempat pada tanggal 23 Mei 2022. Setelah mendapatkan legitimasi, lanjut Iwan, para pekerja menyampaikan ke perusahaan terkait terbentuknya serikat pekerja, tapi perusahaan malah menghentikan kontrak kerja tiga pengurus inti serikat tersebut. 

"Ada tiga orang yang merupakan ketua dan pengurus serikat pekerja di PT GNI, kontraknya tidak diperpanjang. Dari sini dimulainya, unsurnya union busting," kata Iwan saat konferensi pers di YLBHI Jakarta, Senin 13 Februari 2023. 

Iwan mengatakan, karena adanya pemutusan kontrak tersebut, serikat pekerja di PT GNI mengajukan perundingan bipartit pada tanggal 28 Juli 2022. "Akan tetapi perundingan tersebut tidak terlaksana karena perusahaan tidak mau bertemu," kata Iwan. 

Iwan menambahkan, selanjutnya pada tanggal 14 September 2022 mereka bersurat lagi kepada perusahaan untuk perundingan bipartit. "Tapi pada tanggal 15 perusahaan membalas surat tidak dapat memenuhi permintaan," kata Iwan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya, kata Iwan, setelah para serikat pekerja PT GNI mendapatkan dua kali penolakan ajakan perundingan, pada tanggal 19 September 2022 bersurat ke Polres Morowali Utara untuk melakukan aksi mogok kerja. "Karena permintaan bipartit tidak ditanggapi, serikat pekerja mogok kerja mulai dari tanggal 22 hingga 24 September 2022," kata Iwan. 

Dalam mogok kerja itu, serikat pekerja menuntut PT GNI wajib menerapkan prosedur K3, Menuntut perusahaan wajib menyediakan APD lengkap kepada pekerja sesuai dengan standarisasi, Menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan. "Hingga teman-teman mogok bulan September lalu, PT GNI itu belum memiliki peraturan perusahaan, ini menjadi catatan penting harusnya," kata Iwan. 

Para karyawan juga meminta penghentian pemotongan upah yang tidak jelas dan menuntut perusahaan agar mempekerjakan kembali karyawan anggota SPN yang kontraknya habis.  Serta menuntut perusahaan memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu dan meminta perusahaan memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum akibat kecelakaan tungku meledak.

Pilihan Editor: KontraS Kecam Penetapan 17 Buruh sebagai Tersangka Kerusuhan Berdarah di PT GNI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Saham Garuda Indonesia Anjlok hingga ke Level Terendah, Erick Thohir Didesak Turun Tangan

2 hari lalu

Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Saham Garuda Indonesia Anjlok hingga ke Level Terendah, Erick Thohir Didesak Turun Tangan

Sekarga mendesak agar Menteri BUMN Erick Thohir turun tangan dan mengambil langkah strategis dalam menyikapi jebloknya saham Garuda Indonesia.


SP BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Solidaritas

9 hari lalu

SP BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Solidaritas

Tantangan organisasi akan semakin menantang dan penuh ketidakpastian.


5 Fakta Kecelakaan Pesawat di Morowali: Terbang dari Bandara Halim, Bawa 4 WNA Cina, Tidak Ada Korban

15 hari lalu

Aparat kepolisian berjaga di dekat pesawat jenis Hawker 900XP PK LRU yang tergelincir saat mendarat di Bandara Maleo, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis, 11 Mei 2023. ANTARA/HO-pri
5 Fakta Kecelakaan Pesawat di Morowali: Terbang dari Bandara Halim, Bawa 4 WNA Cina, Tidak Ada Korban

Tempo merangkum sejumlah fakta yang terjadi di lapangan terkait tergelincirnya pesawat di Bandara Maleo kemarin. Simak lengkapnya berikut ini.


Pesawat Tergelincir di Bandara Morowali Bawa 4 WNA Cina, Ini Penjelasan Lengkap Airnav

15 hari lalu

Pesawat jenis Hawker PK-LRU 900 XP tergelincir saat melakukan pendaratan di Bandara Morowali, Sulawesi Tengah sekitar pukul 15:00 WITA pada Kamis, 11 Mei 2023. ANTARA/HO-Warga
Pesawat Tergelincir di Bandara Morowali Bawa 4 WNA Cina, Ini Penjelasan Lengkap Airnav

AirNav Indonesia angkat bicara menanggapi pesawat yang tergelincir di bandara Maleo, Morowali, Sulawesi Tengah pada Kamis, 11 Mei 2023.


30 Tahun Kematian Marsinah dan Harapan Upah Layak Buruh Perempuan yang Belum Terwujud

20 hari lalu

Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
30 Tahun Kematian Marsinah dan Harapan Upah Layak Buruh Perempuan yang Belum Terwujud

Perempuan Mahardika menggelar aksi demonstrasi peringatan Hari Buruh atau May Day sekaligus 30 tahun kematian Marsinah.


Kadin for Naker Diresmikan, Presiden Serikat Pekerja: Jadi Sejarah, Kadin Mengundang Buruh

27 hari lalu

Ilustrasi peningkatan kualitas tenaga kerja dari lulusan SMK dan Pendidikan Vokasi. Foto: freepik
Kadin for Naker Diresmikan, Presiden Serikat Pekerja: Jadi Sejarah, Kadin Mengundang Buruh

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan bahwa diresmikannya Kadin for Naker menjadi sejarah baru di mana Kadin mengundang serikat buruh.


50 Ribu Buruh Gelar Aksi May Day Hari Ini, Terdiri dari 50 Serikat Pekerja dan 3 Konfederasi Besar

27 hari lalu

Ilustrasi demo buruh. TEMPO/Subekti
50 Ribu Buruh Gelar Aksi May Day Hari Ini, Terdiri dari 50 Serikat Pekerja dan 3 Konfederasi Besar

50 ribu buruh gelar aksi May Day pada Senin, 1 Mei 2023, yang terdiri dari 50 serikat pekerja dan 3 konfederasi besar.


Pemogokan Total Buruh Transportasi Membuat Jerman Tak Bergerak

28 Maret 2023

Para pengunjuk rasa berdemonstrasi di depan 'Landungsbruecken' di pelabuhan selama pemogokan nasional yang diserukan oleh serikat buruh Jerman Verdi atas sengketa upah di Hamburg, Jerman, 27 Maret 2023. REUTERS/Fabian Bimmer
Pemogokan Total Buruh Transportasi Membuat Jerman Tak Bergerak

Bandara, terminal bus dan stasiun kereta api di seluruh Jerman menghentikan layanan pada Senin selama pemogokan terbesar dalam beberapa dekade


PM Prancis Akan Temui Oposisi dan Serikat Pekerja untuk Redakan Protes

27 Maret 2023

Perdana Menteri Prancis Elisabeth Borne. REUTERS/Gonzalo Fuentes
PM Prancis Akan Temui Oposisi dan Serikat Pekerja untuk Redakan Protes

Rapat PM Prancis dengan pihak oposisi dan pemimpin serikat-serikat pekerja akan dimulai pekan depan mulai 3 April


Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Asosiasi Serikat Pekerja: DPR Hanya Menjadi Stempel Pemerintah

22 Maret 2023

Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Sahkan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Asosiasi Serikat Pekerja: DPR Hanya Menjadi Stempel Pemerintah

Penerbitan Perpu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan Pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI.