Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Koalisi Masyarakat Sipil Meminta Keterlibatan Publik di Konservasi Diperluas

image-gnews
Barang bukti seekor Elang laut (Haliaeetus leucogaster) berada di dalam sangkar saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Agustus 2022. Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka  atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Barang bukti seekor Elang laut (Haliaeetus leucogaster) berada di dalam sangkar saat ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Agustus 2022. Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus dugaan memperniagakan satwa-satwa dilindungi secara ilegal dan mengamankan barang bukti satwa burung sebanyak 291 ekor, satwa mamalia sebanyak 11 ekor dan satwa reptil sebanyak dua ekor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil merespons soal Rancangan Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) yang kini tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah pusat. Adapun RUU ini dibuat untuk merevisi Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya. 

Dosen Fakultas Hukum UGM Yance Arizona selaku perwakilan koalisi menilai RUU tersebut masih memerlukan penyempurnaan untuk memperkuat peranan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan konservasi. "Kami melihat meskipun ada upaya dalam mengakomodasi peran dan partisipasi masyarakat, tetapi substansi yang ada sekarang belum cukup," tuturnya dalam diskusi yang disiarkan melalui kanal Youtube Walhi Nasional pada Senin, 13 Februari 2023.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil berharap ada penyempurnaan terhadap RUU ini, baik secara substansi maupun secara prosesnya. Sehingga, masyarakat sipil bisa mendapatkan ruang yang lebih luas untuk terlibat di dalam dalam proses pembahasan RUU ini. 

Terlebih, tuturnya, perkembangan global menunjukan peranan masyarakat semakin penting dalam proses konservasi. Menurut Yance, di Indonesia pun sudah banyak contoh sukses yang menggambarkan keberhasilan masyarakat dalam melakukan konservasi. Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil memberikan tujuh catatan untuk menyempurnakan RUU tersebut.

Pertama, Koalisi Masyarakat Sipil meminta agar aturan tersebut mengutamakan paradigma konservasi yang berbasis hak asasi manusia (HAM). Ia menjelaskan dalam undang-undang yang lama, aturan mengenai konservasi sangat sangat berpusat pada negara atau state centric, padahal kapasitas pemerintah untuk menjaga wilayah konservasi sebanyak 27,4 juta hektar sangat terbatas. Sehingga, masyarakat yang tinggal di wilayah itu sebetulnya ujung tombak dari kesuksesan konservasi. 

Kedua, RUU KSDAHE dinilai harus mampu menerjemahkan komitmen internasional pemerintah Indonesia di bidang lingkungan hidup. Seperti diketahui, Indonesia mengikuti COP15 di Montreal yang menghasilkan Global Biodiversity Framework Post 2020 yang menetapkan sejumlah target di bidang lingkungan hidup. 

Target tersebut, di antaranya ihwal memastikan perencanaan pengelolaan keanekaragaman hayati yang efektif dan inklusif dengan tetap menghormati masyarakat adat dan komunitas lokal. Selain itu, target dalam memastikan pada 2030 setidaknya 30 persen daratan dan perairan dapat dilindungi dan dikelola melalui keterwakilan ekologis, hubungan baik, dan tata kelola yang setara di kawasan konservasi serta mengakui masyarakat adat dan wilayahnya. 

Ketiga, koalisi menyoroti perlunya persetujuan atas informasi awal tanpa paksaan atau Padiatapa. Padiatapa merupakan terjemahan dari prinsip FPIC (free, prior, and informed consent). Yance menuturkan Padiatapa didasarkan pada pengakuan hak yang melekat pada masyarakat adat untuk menentukan nasib sendiri dan Kebutuhan untuk menghormati martabat, pengetahuan, dan cara hidup tradisional mereka. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, pengaturan yang lebih kuat soal kearifan lokal dalam kegiatan konservasi dan areal konservasi kelola masyarakat (AKKM). Menurut Yance, dibutuhkan pengaturan lebih rinci ihwal pendataan AKKM dan daerah perlindungan kearifan lokal yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, kata dia, masyarakat dapat mengajukan bahwa AKKM dan daerah perlindungan kearifan lokal mereka  untuk didata oleh pemerintah. Selain itu, AKKM dan daerah perlindungan kearifan lokal harus terlindungi dari proyek-proyek pemerintah yang dapat merusak sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Kelima, aturan dalam RUU KSDAHE harus bisa mencegah kriminalitas terhadap masyarakat ekosistem penting di luar kawasan konservasi. karena selama ini banyak konflik yang terjadi antara masyarakat adat dan pihak konservasi, salah satunya kasus Taman Nasional. 

Keenam, mengganti prosedur pengakuan masyarakat adat yang politis menjadi administratif. Aturan dalam RUU KSDAHE berbeda dengan yang sebelumnya, namun tidak menciptakan model baru, sehingga membenarkan proses yang terjadi selama ini. Adapun proses pengakuan masyarakat saat ini, sangat rumit dengan penetapan melalui pemerintah daerah. 

Ketujuh, mendorong proses partisipasi masyarakat sipil dapat memberikan masukan dalam proses legislasi. Kelompok yang terkena dampak langsung harus didengarkan, dipertimbangkan, dan diberikan jawaban terhadap aspirasi yang disampaikannya.

"DPR dan pemerintah dapat melibatkan masyarakat adat dan lokal, serta organisasi masyarakat sipil untuk duduk bersama melakukan musyawarah merumuskan ketentuan-ketentuan di dalam RUU KSDAHE," ujar Yance. 

Pilihan Editor: Anoa Telah Ditemukan Kembali di Hutan Sulawesi, Warga Diminta Menjaga

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

2 hari lalu

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.


Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

2 hari lalu

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan resmi masuk dalam jajaran UNESCO Global Geopark. Status itu ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis pada 24 Mei 2023. Shutterstock
Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.


Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

3 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

Masyarakat sipil mendesak pelaksanaan Pengadilan Rakyat untuk mengungkap praktik tak lazim yang terjadi dalam pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024


Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

14 hari lalu

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan sosial (bansos) beras 10 kilogram (kg) di Gudang Perum Bulog, Jakarta, Senin 11 September 2023. Pemerintah akan mulai menyalurkan bantuan pangan beras tahap kedua mulai pekan depan, Senin 11 September 2023. Penyaluran ini akan dilakukan kepada 21,353 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan ke depan. Tempo/Tony Hartawan
Reaksi Moeldoko hingga Gibran atas Permintaan agar MK Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Moeldoko mengatakan Presiden Jokowi telah merencanakan bansos jauh sebelum rangkaian kegiatan Pilpres 2024 bergulir.


Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Menteri dan Lembaga Lainnya Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

15 hari lalu

Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi menerima surat dari perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dan Antikorupsi yang terdiri dari aktivis, pemikir dan tokoh demokrasi, HAM dan antikorupsi, di antaranya Busro Muqoddas, Usman Hamid, Denny Indrayana, Feri Amsari, Danang Widoyoko, Saut Situmorang dan tokoh lainnya. TEMPO/Subekti.
Koalisi Masyarakat Sipil Minta 8 Menteri dan Lembaga Lainnya Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Koalisi masyarakat sipil juga mendesak MK agar menghadirkan 8 menteri lainnya untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.


Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

19 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kembalikan Kejayaan Biodiversitas di IKN, Guru Besar Konservasi UI Usul Pembuatan Koridor Ekologi

Dengan konsep kota hutan, ada peluang untuk mengembalikan kejayaan biodiversitas di kawasan IKN.


KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

20 hari lalu

KKP Perkuat OECM untuk Perluasan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus mendorong tercapainya target 30 persen perluasan kawasan konservasi di tahun 2045.


Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

34 hari lalu

Ilustrasi: Tempo/Dianka Rinya
Politik Dinasti Jokowi Ramai-ramai Disorot Pengamat Politik, Pakar Hukum Tata Negara sampai Media Internasional

Politik dinasti Jokowi kembali disorot setelah Gibran jadi cawapres, Bobby Nasution niat maju Gubernur Sumatera Utara, pun Kaesang dan Erina Gudono.


Menteri Basuki, AHY, dan Bambang Susantono Respons Masyarakat Adat Tolak Penggusuran di IKN

35 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Menteri Basuki, AHY, dan Bambang Susantono Respons Masyarakat Adat Tolak Penggusuran di IKN

Masyarakat adat Kaltim menolak penggusuran tanah dan rumah di IKN. Menteri Basuki, AHY, dan Bambang Susantono respons begini.


Otorita Beri Opsi ke Warga yang Terdampak Pembangunan IKN: Ganti Untung atau Relokasi Lahan

36 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Gedung Kantor PT Bank Mandiri (Persero) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, hari ini, Kamis, 29 Februari 2024. Foto: dokumentasi Biro Pers Sekretariat Presiden.
Otorita Beri Opsi ke Warga yang Terdampak Pembangunan IKN: Ganti Untung atau Relokasi Lahan

Otorita beri pilihan soal ganti rugi lahan milik masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.