Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Gugat Balik ke PTUN soal JKN BPJS Kesehatan, ICW Jadi Bertanya-tanya: Ada Apa?

image-gnews
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Kampung Sindangkarsa, Cimanggis, Bogor, Jawa Barat, 22 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menduga ada hal yang disembunyikan oleh Kementerian Keuangan terhadap hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. 

"(Awalnya) kami ingin tahu sebenarnya, tapi karena mereka melakukan keberatan kemudian banding ke PTUN justru membuat kami bertanya-tanya ada apa yang membuat info itu tidak boleh dibuka kepada publik," kata Agus dikonfirmasi Tempo, Sabtu 11 Februari 2023. 

Padahal, menurut Agus, publik sudah seharusnya mengetahui hasil audit yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagai pengelola dana publik. 

"Agar publik juga memahami apa sih hasil auditnya kalau misalnya ada pelanggaran ya nggak perlu ditutup-tutupi," kata Agus. 

Jikapun ada pelanggaran, Agus mengatakan, maka lembaga terkait bisa bergerak untuk menjatuhkan sanksi dan ada kewajiban pula mengembalikan apabila ada dana yang diselewengkan. 

"Kalau ada misalnya kaitannya pidana ya harus di proses secara hukum, diselidiki dan lain-lain, jadi pesan morilnya sih sebenarnya kami ingin mendorong badan publik yang mengelola anggaran publik untuk lebih terbuka," kata Agus. 

ICW sebelumnya melayangkan gugatan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) atas tuntutan agar Kementerian Keuangan segera mengeluarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dilakukan medio 2018. 

Gugatan ICW tersebut dikabulkan sebagian oleh KIP melalui Putusan Ajudikasi KIP Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023 yang pada intinya berisi laporan hasil pemeriksaan (hasil audit) terkait Program JKN BPJS Kesehatan merupakan Informasi publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian balik menggugat ICW ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Gugatan itu merupakan upaya banding yang dilakukan Bendahara Negara tersebut terhadap hasil putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Banding Menteri Keuangan Sri Mulyani terdaftar dalam nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Ini Alasan Nasabah Wanaartha Ajukan PKPU di tengah Proses Likuidasi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

1 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.


Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

2 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN terkait Pencalonan Gibran

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima Gibran sebagai calon wakil presiden. Berikut sederet faktanya.


PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

3 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Sebut Rezim Hukum Gugatan Pencalonan Gibran ke PTUN Beda dengan Sengketa Pilpres MK

Tim Hukum PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

4 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

13 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran, Minta Dukungan Publik Kirim Amicus Curiae

Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat menerima pencalonan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mempersilakan masyarakat untuk mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses tersebut.


Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

14 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugat ke PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Gayus Lumbuun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024. Menurut Gayus, penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sebaiknya menunggu putusan gugatan yang diajukan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.


Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

18 jam lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soal Gugatan PDIP di PTUN, Zulhas: Proses Politik Sudah Selesai

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menanggapi gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. PDIP sebelumnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi, sebagai calon wakil presiden pemenang Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto.


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

1 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.