Ketiga, pembelian Minyakita dibatasi menjadi 2 liter per orang dan per harinya. Sedangkan penjualan minyak goreng curah oleh pengecer kepada konsumen dibatasi paling banyak 10 kilogram per orang dan per hari.
“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” ujar Kasan.
Menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, kata dia, Kemendag akan memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan Minyakita. Kemendag sendiri telah meningkatan jumlah pasokan DMO minyak goreng 50 persen lebih banyak per bulannya menjadi 450 ribu ton per bulan.
Kemendag juga melarang penjualan Minyakita secara bersyarat berupa bundling. Kemudian Kemendag juga menghentikan penjualan Minyakita secara daring ayau online. Alasannya, kata kasan, agar penjualan minyak goreng curah maupun Minyakita difokuskan bisa ke pasar rakyat.
“Saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau,” tutur Kasan.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Pedagang Pasar Sulit Dapat Stok Minyakita dan Minyak Curah, Harganya Melonjak Hingga Rp 17.000 per Liter
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini