TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan aturan terbaru ihwal penjualan dan pembelian minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Salah satu aturan yang teranyar adalah batas pembelian Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari.
Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan aturan baru diluncurkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita menjelang bulan Ramadan dan Lebaran mendatang.
“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023.
Adapun aturan itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Aturan pertama, penjualan Minyakita harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Sebagai informasi, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp14.000 per liter. Sedangkan HET minyak curah saat ini Rp15.500 per kilogram.
Kemudian aturan yang kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme pembelian bersyarat dalam sistem paket atau bundling dengan produk lainnya.
Selanjutnya: Kemendag akan memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri ...