Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jelang Ramadan Pembelian Minyakita Dibatasi 2 Liter, Berikut Aturan Lengkapnya

image-gnews
Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Agar masyarakat tak berbondong-bondong memborong Minyakita sehingga menimbulkan kelangkaan di pasar, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan terbaru, yakni mewajibkan tiap pembeli MinyaKita untuk menunjukkan KTP saat bertransaksi.TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Agar masyarakat tak berbondong-bondong memborong Minyakita sehingga menimbulkan kelangkaan di pasar, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan aturan terbaru, yakni mewajibkan tiap pembeli MinyaKita untuk menunjukkan KTP saat bertransaksi.TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan aturan terbaru ihwal penjualan dan pembelian minyak goreng bersubsidi merek Minyakita. Salah satu aturan yang teranyar adalah batas pembelian Minyakita maksimal 2 liter per orang per hari. 

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Kasan mengatakan aturan baru diluncurkan untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga Minyakita menjelang bulan Ramadan dan Lebaran mendatang.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Februari 2023. 

Adapun aturan itu diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. 

Aturan pertama, penjualan Minyakita harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET. Sebagai informasi, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp14.000 per liter. Sedangkan HET minyak curah saat ini Rp15.500 per kilogram. 

Kemudian aturan yang kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme pembelian bersyarat dalam sistem paket atau bundling dengan produk lainnya. 

Selanjutnya: Kemendag akan memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

2 hari lalu

Pedagang tengah mengemas minyak goreng curah di pasar Rawasari, Jakarta, Jumat 17 Mei 2024. Perumda Pasar Jaya menyiapkan program perbaikan 36 pasar di Jakarta selama tahun anggaran 2024. Kegiatan perbaikan, berupa pengecatan ulang eksterior dan perbaikan kerusakan kecil pada bangunan. TEMPO/Tony Hartawan
Pedagang Pasar Rakyat Minta Perlindungan Kemendag soal Pengaturan Produk Tembakau

Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) meminta perlindungan atas dampak yang akan timbul dari pemberlakuan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.


Promo Gajian di Alfamart, Potongan Harga Produk Susu sampai Minyak Goreng

5 hari lalu

02-peris-alfamart
Promo Gajian di Alfamart, Potongan Harga Produk Susu sampai Minyak Goreng

Promo bertajuk Gajian Untung Alfamart menghadirkan berbagai diskon menarik.


Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

6 hari lalu

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/7/2024), usai dilantik. ANTARA/Yashinta Difa
Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)


Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

7 hari lalu

Petugas tengah menata produk produk selundupan dari luar negeri yang siap di musnahkan di Kementerian Pergadangan, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal kembali menemukan barang tidak sesuai senilai Rp20 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pengawasan barang impor ilegal di daerah belum berjalan secara optimal. Mengapa?


Ekspor Pasir Laut: Belum Ada Pengiriman hingga Usulan Tunda dari Gerindra

9 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Ekspor Pasir Laut: Belum Ada Pengiriman hingga Usulan Tunda dari Gerindra

Politikus Gerindra, Ahmad Muzani, mengusulkan agar kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi ditunda


Impor per Agustus 2024 Turun 4,93 Persen, Kemendag: PMI Manufaktur RI Terendah dalam 3 Tahun Terakhir

10 hari lalu

Tumpukan peti kemas di Pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1) Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan terjadi penurunan ekspor dan impor pada Januari 2024. Nilai ekspor Januari 2024 turun jika dibandingkan bulan sebelumnya pada Desember 2023 yang sebesar 22,39 USD miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Impor per Agustus 2024 Turun 4,93 Persen, Kemendag: PMI Manufaktur RI Terendah dalam 3 Tahun Terakhir

Kemendag mengungkapkan impor Indonesia pada bulan Agustus tahun ini tercatat US$ 20,67 miliar atau turun 4,93 persen dibanding bulan sebelumnya.


Ada Satgas Impor Ilegal, Kemendag: Importir Wait and See

10 hari lalu

Petugas tengah menata produk produk selundupan dari luar negeri yang siap di musnahkan di Kementerian Pergadangan, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor atau satgas impor ilegal kembali menemukan barang tidak sesuai senilai Rp20 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Satgas Impor Ilegal, Kemendag: Importir Wait and See

Importir ilegal menahan diri memasukkan barang-barang secara ilegal karena adanya satgas. Kerja satgas akan dicukupkan jika tren impor ilegal turun.


Zulhas Sebut Izin Ekspor Pasir Laut Bukan Hanya Kewenangan Kemendag: Izin Lingkungan Bukan Saya

10 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Zulhas Sebut Izin Ekspor Pasir Laut Bukan Hanya Kewenangan Kemendag: Izin Lingkungan Bukan Saya

Zulhas menyatakan bahwa penerbitan izin ekspor pasir laut bukan hanya kewenangan Kementerian Perdagangan.


Kemendag: Trade Expo Indonesia ke-39 untuk Tingkatkan Nilai Ekspor

16 hari lalu

Suasana Trade Expo Indonesia ke-38 2023 yang digelar secara hybrid di ICE BSD City, Tangerang pada Rabu, 18 Oktober 2023. Acara ini mengusung tema
Kemendag: Trade Expo Indonesia ke-39 untuk Tingkatkan Nilai Ekspor

Trade Expo Indonesia akan dilaksanakan selama 4 hari tanggal 9 hingga 12 Oktober 2024 di The Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD CIty.


Celios Nilai Kebijakan Pemerintah Soal Ekspor Pasir Laut Kuno

20 hari lalu

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023.  TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Celios Nilai Kebijakan Pemerintah Soal Ekspor Pasir Laut Kuno

Pendapat ekonom mengenai ekspor pasir laut yang tidak sepadan dengan kerugiannya.