TEMPO.CO, Semarang - Satuan Tugas Pangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dugaan penimbunan minyak goreng merk Minyakita. Belasan ton minyak untuk masyarakat miskin itu ditimbun di sebuah gudang di Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
"Berhasil diamankan 17,5 ton minyak goreng merek Minyakita," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Dwi Subagio pada Jumat, 10 Februari 2023.
Selama beberapa bulan terakhir, Minyakita langka di pasar-pasar tradisional. Harga minyak goreng subsidi itu juga melonjak naik. Semestinya, harga eceran tertinggi atau HET Minyakita adalah Rp 14.000, namun di pasaran harganya bisa melonjak hingga Rp 17.000.
Menurut pemeriksaan sementara, pemilik belasan ribu liter Minyakita itu sengaja menimbun di gudang dan mengeluarkan sedikit-sedikit dengan harga jual Rp 15.400 per liter.
Namun, menurut Dwi pelaku penyetok Minyakita tak dikenai hukuman pidana. Pasalnya dia tak dinilai melakukan penimbunan minyak goreng. "Pelakunya dikenakan sanksi administrasi," kata dia.
Minyak goreng yang berhasil diamankan tersebut kemudian didistribusikan ke pasaran. "Dan barang disalurkan kepada masyarakat dengan harga sesuai HET," sebut Dwi.
Pilihan Editor: Salah Kelola Minyakita
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.