"Tersangka sejauh ini masih satu orang. Bermain tunggal. Tapi, pemeriksaan masih berjalan," kata Sunarto. Berdasarkan pengakuan tersangka, sebut Sunarto, uang hasil kejahatan digunakan untuk trading.
"Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading, dan juga keperluan pribadi tersangka," kata Sunarto.
Lebih jauh, Sunarto mengimbau masyarakat yang menyimpan uang dan aset di bank agar tidak mudah tergiur bujuk rayu oknum. Ia mengingatkan masyarakat untuk memastikan produk yang ditawarkan memang resmi dikeluarkan oleh bank.
"Sebab apabila korban jeli, sejak awal sudah mencurigakan. Kita tahu kalau bank memberikan bunga 4 persen per tahun. Sedangkan tersangka menjanjikan 9,5 persen bunga per bulannya. Beginilah bujuk rayu tersangka," tutur Sunarto.
Saat ini penyidik masih terus mendalami pengakuan tersangka. Termasuk di dalamnya melakukan tracing aset hasil kejahatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Bila terbukti, tersangka dalam kasus penipuan nasabah Bank CIMB Niaga ini terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar. Kemudian, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ada juga ancaman hukuman 4 tahun penjara.
ANTARA
Pilihan editor: Tips Kaspersky Agar Nasabah Terhindar dari Pembobolan M-Banking
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.