Perusahaan ini dilaporkan mencuci nikel tak sah dengan memakai dokumen asli tapi palsu, lalu menjualnya ke pengolahan ore di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Umumnya smelter nikel di sini merupakan perkongsian grup-grup besar pengusaha Cina.
Dengan menempatkan pejabat daerah dan pusat sebagai komisaris, praktik ilegal mereka berlangsung tanpa hambatan. Di Mandiodo, perusahaan penambang liar yang dimiliki oleh politikus dan keluarga pejabat bahkan mendapat perlindungan dari sejumlah jenderal polisi.
Sejatinya izin usaha pertambangan Blok Mandiodo seluas 3.400 hektare dimiliki badan usaha milik negara PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Sebelumnya, lahan ini menjadi rebutan perusahaan penambang nikel.
Berkat proses hukum di Mahkamah Agung, Antam mendapatkan hak konsesi blok nikel seluas total 16.000 hektare ini. Namun, alih-alih menambang agar hasilnya disetor ke negara, Antam malah meminta perusahaan lain mengeruknya.
Penerima hak istimewa menambang nikel di area konsesi Antam adalah PT Lawu Agung Mining. Perusahaan ini dimiliki Windu Aji Sutanto, pengusaha yang memimpin tim relawan pemenangan Jokowi pada Pemilihan Umum 2019.
Windu juga mengklaim dekat dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. PT Lawu Agung menunjuk sebelas perusahaan lain untuk mengeruk 7,8 juta ton nikel selama tiga tahun. Laporan lengkapnya diungkap dalam Majalah Tempo tersebut.
Di sisi lain, Jokowi sudah mengumumkan sejumlah larangan ekspor komoditas tambang. Nikel sudah dilarang sejak 1 Januari 2020. Sementara, Bauksit akan dilarang mulai Juni 2023. Sementara, Timah dan Tembaga dikabarkan juga akan dilarang pada Juni 2023 tersebut.
FAJAR PEBRIANTO | MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan editor: Jokowi Panggil Teten Buntut Kasus Indosurya cs, OJK dan LPS Khusus Koperasi Akan Dibentuk
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.