TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang merupakan induk organisasi yang beranggotakan 25 Serikat Pekerja di lingkungan PT Pertamina (Persero) menolak rencana privatisasi PT Pertamina Geothermal Energy (PGE). Privatisasi PGE dilakukan melalui Initial Public Offering (IPO) atau penawaran perdana saham kepada publik.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menuntut penghentian semua upaya privatisasi seluruh unit usaha Pertamina. Menurut Arie, IPO yang dilakukan bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum.
“Sesuai dengan yang sudah diperkirakan, saat ini mulai terbukti telah terjadi proses privatisasi PT Pertamina Geothermal Energy yang dilakukan melalui aksi korporasi IPO atas kepemilikan negara melalui BUMN Pertamina di PGE oleh Pemerintah melalui Kementerian terkait,” ujar Arie lewat keterangan tertulis pada Selasa, 7 Februari 2023.
Arie mencurigai tindakan korporasi tersebut tidak didasarkan pada kajian yang matang dan tidak memiliki due diligence yang dapat diterima. Oleh karena itu, kata dia, merugikan negara dan memiliki potensi terjadinya pelanggaran hukum yang cenderung menguntungkan sekelompok tertentu.
Apa Itu IPO?
IPO adalah proses perusahaan yang menawarkan sahamnya kepada publik untuk pertama kalinya melalui bursa efek. Tujuan IPO adalah untuk memperoleh dana dari publik dan meningkatkan visibilitas perusahaan. Saat IPO, investor dapat membeli saham perusahaan dan menjadi pemilik saham perusahaan tersebut.
Dilansir laman Mandiri Sekuritas, perusahaan yang sudah IPO disebut perusahaan terbuka karena kepemilikan sahamnya sudah dibagikan kepada investor yang memiliki saham emiten. IPO biasanya dilakukan oleh perusahaan untuk melakukan ekspansi yang memerlukan modal besar atau untuk mengurangi jumlah utang yang dimiliki perusahaan.
Tahapan IPO
Sebelum melakukan IPO, perusahaan harus menjalani beberapa tahap. Pertama, perusahaan harus mendapatkan persetujuan dari pemangku kepentingan dan menyiapkan penjamin emisi untuk membantu melakukan IPO.
Kedua, perusahaan harus mengajukan permohonan untuk pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan mengirimkan pernyataan pendaftaran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BEI dan OJK akan melakukan evaluasi terhadap permohonan perusahaan dan memiliki hak untuk meminta perubahan atau informasi tambahan agar semua informasi penting tentang penawaran saham, kondisi keuangan, dan kegiatan usaha perusahaan terungkap ke publik melalui prospektus.
Ketiga, setelah mendapat izin publikasi dari OJK, perusahaan dapat menerbitkan prospektus ringkas dan melakukan public expose. Dalam public expose, perusahaan akan mengumumkan rentang harga saham perdana yang akan ditawarkan kepada investor melalui proses penawaran awal (bookbuilding).
Selama masa bookbuilding, investor dapat menunjukkan minat mereka dalam membeli saham dengan mengisi harga saham yang diinginkan sesuai dengan rentang harga yang ditawarkan.
Selanjutnya: Proses menentukan harga saham perdana ...