Hasilnya, ditemukan sekitar 515 ton stok Minyakita yang diproduksi pada Desember 2022 di PT BKP ditimbun atau tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO).
Sebagai informasi, PT BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan itu merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat
antara Kemendag bersama para pelaku usaha.
Sebelumnya, ia melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. “Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO,” kata Zulhas, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu, 8 Februari 2023.
Atas temuan tersebut, Zulhas memperingatkan para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun
2022.
Kemendag juga telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. Harapannya, kata Zulhas, pemantauan itu dapat menyelesaikan masalah kelangkaan dan tingginya Minyakita di pasaran.
Zulhas pun memerintahkan agar pendistribusian Minyakita ke retail dikurangi sehingga ketersediaan stok Minyakita bisa dimaksimalkan di pasar tradisional atau pasar rakyat.
Pilihan editor: Luhut Minta Industri Tambah Pasokan Minyak Goreng ke Pasar Domestik 50 Persen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.