PT Pharos Indonesia juga mengumpulkan sampel produk dari jaringan apotek-apotek untuk diperiksa mutu dan keamanannya secara intensif. "Praxion telah diproduksi sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," ujar Ida.
Perusahaan juga mendukung penuh upaya Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menginvestigasi permasalahan itu. PT Pharos pun membuka komunikasi untuk masyarakat seputar produk Praxion melalui customercare@pharos.co.id .
Sebelumnya BPOM mengeluarkan surat perintah penarikan obat tersebut dari seluruh jaringan fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk apotek dan Rumah sakit. Kementerian Kesehatan juga mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk mewaspadai gejala yang muncul pada pasien gangguan ginjal akut di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Gejala spesifik yang kami deteksi dari satu pasien suspek di Jakarta adalah sulit berkemih sebelum akhirnya demam," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.
Nadia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian obat sirop secara mandiri. Bila aa gejala, maka pasien diminta untuk dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk memperoleh penanganan dini.
Imbauan ini dikeluarkan setelah dua warga DKI Jakarta masing-masing berusia 1 dan 7 tahun dilaporkan menderita gangguan ginjal akut. Satu di antaranya dilaporkan meninggal pada sepekan lalu, sementara satu pasien suspek masih menjalani perawatan intensif di RSCM Jakarta.
ANTARA
Pilihan Editor: PT Pharos Indonesia: Uji Lab Ungkap Praxion Tak Mengandung Cemaran EG dan DEG