Sebagai informasi, untuk tahun ini Pemkot Solo ditarget mampu mendapatkan PAD senilai Rp 820 miliar. Nilai itu meningkat Rp 80 miliar dari PAD tahun sebelumnya yang senilai Rp 740 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya mengambil kebijakan menunda pemberlakuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Tarif PBB yang akan diberlakukan tahun ini kembali pada tarif PBB tahun 2022.
Keputusan itu diambil Gibran selepas beraudiensi dengan jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, dalam hal ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Selasa, 7 Februari 2023. Ditundanya pemberlakuan tarif PBB 2023 itu berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
SEPTHIA RYANTHIE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini