TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memastikan akan melakukan restitusi atau mengembalikan pajak bagi warga yang telanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan tarif PBB 2023. Hal itu menyusul keputusan yang telah diambil Gibran terkait penundaan pemberlakuan tarif PBB 2023.
Gibran menyebut sebenarnya banyak warga atau wajib pajak di Solo yang telah membayar PBB mereka sesuai tarif PBB 2023. Nilai totalnya, termasuk dengan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), mencapai Rp 7 miliar.
Baca: Tunda Pemberlakuan Tarif Baru PBB 2023, Gibran: Tidak Ada Kenaikan, Kembali ke Tarif 2022
"Yang sudah membayar (sesuai tarif 2023) nanti dikembalikan, kita lakukan restitusi," kata Gibran kepada awak media usai beraudiensi dengan jajaran anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) Kota Solo di Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo, Selasa, 7 Februari 2023.
Lebih lanjut Gibran menjelaskan meski pemberlakuan tarif PBB 2203 ditunda, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengoptimalkan sumber pendapatan lain untuk mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) Kota Solo tahun ini.
"Tarif PBB 2022, tapi target PAD tetap 2023," ucap Gibran. "Tetap kita maksimalkan untuk piutang (PBB) lalu nanti dari pajak hiburan, restoran, dan sebagainya."
Selanjutnya: Pemkot Solo ditarget mendapatkan PAD senilai Rp 820 miliar ...