Sahat mengatakan, regulasi fasilitasi impor barang modal diharapkan lebih banyak memberikan kemudahan untuk menarik minat investasi sektor hilir sawit. Saat ini, Kementerian Perdagangan telah mengatur fasilitasi impor BMTB melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Namun ada sebagian, barang modal yang membutuhkan rekomendasi teknis dari Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian RI.
Menurut Sahat, pengaturan rekomendasi ini sedang dibahas melalui aturan khusus yang belum selesai pembahasannya, dan sangat diharapkan dunia usaha untuk sesegera mungkin diterbitkan agar Investasi di Indonesia semakin membesar (employment, corporat tax, dan devisa yang lebih bernilai tinggi).
Nantinya, pemberian rekomendasi ini akan melibatkan surveyor untuk verifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia seperti Sucofindo dan atau Assosiasi Fabrikator Permesinan di Indonesia seperti GAMMA) untuk melakukan justifikasi BMTB yang akan masuk ke Indonesia.
“Jadi BMTB ini harus melewati proses verifikasi Sucofindo untuk mengawasi barang tersebut di negara yang akan mengirimkannya ke IIndonesia. Tujuannya memang bagus supaya BMTB ini masih layak digunakan, bukannya barang rongsokan apalagi sampah atau limbah industri,” urai Sahat.
Sahat meminta pemerintah supaya mempercepat pembahasan aturan baru ini. Harapannya, industri hilir sawit dapat memanfaatkan aturan ini sehingga kegiatan operasional berjalan lancar , memberikan kontribusi investasi kepada negara. Dan lagi pemakaian produk Sawit di dalam negeri bisa meningkat lebih dari 65 persen sehingga dengan sendirinya Indoesia akan bisa bertindak sebagai price setter seperti dicanangkan oleh Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan RI.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini