TEMPO.CO, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akhirnya mengambil kebijakan menunda pemberlakuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Tarif PBB yang akan diberlakukan tahun ini kembali pada tarif PBB tahun 2022.
Keputusan itu diambil Gibran selepas beraudiensi dengan jajaran anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, dalam hal ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Selasa, 7 Februari 2023. Ditundanya pemberlakuan tarif PBB 2023 itu berlaku sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga:
Baca: Warga Solo Keluhkan Kenaikan Tarif PBB 2023, Gibran: Kami Tampung Semua, Kami Tidak Saklek
"Jadi sudah diputuskan ya, tidak ada kenaikan (tarif PBB) ya. (Tarif) Kembali ke 2022," ucap Gibran kepada awak media usai bertemu dengan Ketua FPDIP, YF Sukasno dan anggota fraksinya, Suharsono dan Paulus Haryoto, itu di Taman Pracima Pura Mangkunegaran Solo.
Audiensi itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo Tulus Widayat.
Menyusul keputusan itu, Gibran mengatakan secara teknis Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Bapenda akan mencetak ulang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Selain itu, untuk sementara waktu loket pembayaran PBB dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ditutup.
Selanjutnya: Bapenda akan mencetak ulang surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB ...