TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Angkutan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suharto meminta pemerintah daerah (Pemda) mengusulkan kebutuhan angkutan perintis di masing-masing wilayahnya. Sebab, Pemda lebih mengetahui kebutuhannya sehingga lebih valid. Dengan begitu, pemberian subsidi angkutan perintis bisa lebih tepat sasaran.
“Kami dari pemerintah pusat sangat objektif dalam memberikan pelayanan tadi. Mana yang butuh perintis, mana yang harus komersil, mana yang perlu kami berikan dan mana yang tidak,” kata Suharto di Kantor Kemenhub, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca juga: Kemenhub Naikkan Alokasi Subsidi Angkutan Perintis 2023, Optimalkan Layanan ke Pelosok Daerah
Suharto menjelaskan, penyediaan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau, sudah menjadi kewajiban pemerintah—baik pemerintah pusat maupun daerah. Kriteria angkutan umum ini tidak hanya merujuk pada angkutan perkotaan. Angkutan perintis, kata dia, juga menjadi bagian dari angkutan umum.
Ihwal subsidi angkutan perintis, Kemenhub tahun ini menaikan alokasi anggaran angkutan perintis pada 2023 untuk mengoptimalkan pelayanan transportasi, baik di darat, laut, udara, serta kereta api, yang menjangkau hingga ke pelosok daerah.
“Subsidi angkutan perintis ini diberikan untuk menekan biaya transportasi agar saudara kita yang berada di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan (3TP) bisa mendapatkan layanan yang baik. Juga bisa mendapatkan barang kebutuhan pokok yang juga terjangkau,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, lewat keterangan tertulis pada Ahad, 5 Januari 2023.
Alokasi anggaran subsidi perintis di semua moda transportasi tahun ini sebesar Rp 3,51 triliun. Jumlah itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 3,01 triliun. Rinciannya per moda transportasi, yakni transportasi darat Rp 1,32 triliun, laut Rp 1,47 triliun, udara Rp 550,1 miliar, serta perkeretaapian Rp 175,9 miliar.
Namun, jumlah itu belum termasuk subsidi public service obligation (PSO) atau kewajiban pelayanan publik 2023. Di mana pada sektor perkeretaapian sebesar Rp 2,54 triliun dan pada sektor perhubungan laut sebesar Rp 2,39 triliun.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.