Sidang Pengembang Versus Konsumen Meikarta Dilanjut Lagi Hari Ini

Kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, bersama anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta (PKPM) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Kuasa hukum 18 konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, bersama anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta (PKPM) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melawan 18 konsumen Meikarta melawan  dimulai hari ini, Selasa, 7 Februari 2023. Sebelumnya, sidang ditunda karena beberapa data konsumen Meikarta selaku tergugat tidak valid.

PT MSU adalah anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk dan merupakan pengembang Meikarta. Perusahaan ini menuntut secara perdata 18 konsumen Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. 

Baca: Konsumen Meikarta Pernah Diminta Titip Jual hingga Relokasi

Gugatan tersebut terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt. 

"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," begitu bunyi petitum, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

PT MSU juga menggugat 18 konsumen apartemen Meikarta itu senilai Rp 56 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman. 

Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar. 

Sebelumnya, konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta atau PKPM melakukan aksi demonstrasi ke DPR RI dan Bank Nobu. Mereka menuntut kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017. 

Adapun sidang perdana telak dilaksanakan pada Selasa, 24 Januari 2023. Namun, pelaksanannya harus diundur karena beberapa alamat tergugat tidak valid.

Ketidakjelasan alamat itu diketahui saat majelis hakim melakukan verifikasi berkas tergugat dan penggugat. Atas hal ini, hakim meminta PT MSU selaku memperbaiki alamat tergugat lebih dulu.

"Perbaikan alamat tadi seminggu cukup?" tanya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

Kuasa hukum PT MSU lalu menjawab akan mengusahakan hal tersebut. "Jangan diusahakan, bisanya kapan?" tanya hakim.

Kuasa hukum PT MSU lalu menjawab dua Minggu lagi. Akhirnya, majelis hakim menunda sidang tersebut selama dua Minggu.

"Jadi, sidang kita tunda sampai hari Selasa, 7 Februari tahun 2023. Sidang kita tutup," pungkas hakim.

Sementara itu, kuasa hukum 18 konsumen Meikarta Rudy Siahaan menanggapi penundaan tersebut.

"Makanya kita geli, kenapa? Karena ada beberapa dari yang digugat itu bukan anggota komunitas, itu satu. Satu lagi alamatnya (tergugat) tidak jelas, orangnya tinggal dimana, yang digugat dimana, kalau bicara hukum itu namanya error in persona," ujar Rudy di halaman PN Jakarta Barat, Selasa lalu.

Sementara itu, kuasa hukum PT MSU menolak menanggapi sidang perdana tersebut. "No comment ya, no comment," jawabnya singkat.

Daftar 18 konsumen Meikarta yang digugat PT MSU

Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Barat, berikut adalah 18 konsumen Meikarta yang menjadi tergugat dalam kasus ini:

1. Aep Mulyana;

2. Dhani Amtori;

3. Herdiansyah;

4. Slamet Waluyo;

5. Gerrits S.B.C. Udjung;

6. Natasha Yuwanita;

7. Suryadi;

8. Ho Kiun Liung;

9. Indriana Sembiring, S.E.;

10. Novalina Susilawati;

11. Zaenuri;

12. Alfredo Tambunan;

13. Sumini;

14. Komang Nourma Gustina;

15. Tri Cahyo Wibowo; 

16. Wendy;

17. Keryn Janurizki;

18. Rosliani. 

Salah satu konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unit dan menjadi tergugat, Indri, mengatakan tak habis pikir bisa dituntut oleh PT MSU. 

Selain itu, dia adalah salah satu dari 18 konsumen Meikarta yang menjadi tergugat. "Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" kata dia pada awak media Selasa, 24 Januari 2023.

Indri melanjutkan, pihaknya hanya menuntut hak mereka. "Kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simpel," tutur Indri.

Baca juga: Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil OJK, Ditjen Pajak Hingga Menteri Investasi








131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

4 hari lalu

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Berdasarkan keputusan PKPU 2020 lalu, Meikarta harus menyerahkan seluruh apartemen yang sudah dibeli hingga 2027 nanti. TEMPO/M Taufan Rengganis'
131 Konsumen Meikarta Tuntut Haknya, Andre Rosiade: Semuanya Sudah Beres

Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Aep Mulyana mengatakan ada 115 anggota dengan 124 unit yang memilih skema titip jual.


7 Akun Instagram Untuk Mencari Ide Ruang Apartemen Menarik

7 hari lalu

Ilustrasi interior rumah. Unsplash/curology
7 Akun Instagram Untuk Mencari Ide Ruang Apartemen Menarik

Apartemen perlu didesain sebaik dan semenarik mungkin agar tetap betah, berikut beberapa akun instagram untuk ide ruang apartemen yang bisa diikuti


114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

11 hari lalu

Suasana apartemen di District 1 Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 14 Februari 2023. Proyek superblok Meikarta yang diluncurkan pada 2017, hingga kini belum diselesaikan dan membuat banyak konsumen mengalami kegagalan dalam serah terima unit apartemen hingga menimbulkan konflik. TEMPO/M Taufan Rengganis
114 Konsumen Meikarta Disebut Dapat Refund, Ketua Perkumpulan Konsumen: Sebagian Masih Tunggu Cairnya

Sebanyak 114 dari 130 konsumen Meikarta telah mendapatkan refund melalui opsi titip jual yang dilakukan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Benarkah?


Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

18 hari lalu

Sejumlah model mobil Toyota yang mendapat diskon pajak relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil berlaku pada 1 Maret 2021. Setelah PPnBM nol persen, harga Toyota Avanza 1.3 E STD M/T sebesar Rp 187.600.000 yang memiliki selisih Rp 12.600.000 dibanding harga sebelumnya. Selain relaksasi PPnBM sejumlah dealer Toyota memberikan cashback yang nilainya Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. Foto : Toyota
Memahami Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Apa yang Termasuk Kena PPnBM?

PPnBM merupakan sebuah pajak yang dikenakan pada barang-barang mewah kepada produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.


896 Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

21 hari lalu

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
896 Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

Sejumlah 896 korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya menagih homologasi yang dijanjikan pemilik koperasi, Henry Surya.


Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

24 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Sidang Perkara Minyak Goreng di KPPU Masuk Tahap Akhir, 27 Terlapor Diperiksa

Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara minyak goreng mulai memasuki fase akhir.


Daftar Pewaris Bisnis Terbesar di Indonesia, Mulai dari Grup Djarum Hingga Blue Bird

26 hari lalu

Armand Wahyudi Hartono. Foto: BCA
Daftar Pewaris Bisnis Terbesar di Indonesia, Mulai dari Grup Djarum Hingga Blue Bird

Beberapa perusahaan besar di Indonesia kini sudah memiliki pewaris bisnis yang menjadi penerusnya, mulai dari Djarum Group, Salim Group hingga perusahaan taxi Blue Bird.


Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Angela Hindriati

27 hari lalu

Angela, korban mutilasi di Bekasi. Dok.Keluarga
Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Mutilasi Angela Hindriati

Rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati bakal peragakan 60 adegan yang dilakukan langsung oleh tersangka Ecky Listiantho.


Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

27 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Terkini Bisnis: OJK Ancam Kresna Life, Harga Gabah Anjlok setelah Bapanas Sepakati Batas Atas Harga dengan Korporasi Padi,

Terkini Bisnis: OJK mengancam Kresna Life yang tak kunjung setor RPK , harga gabah anjlok setelah bapanas sepakati batas atas harga dengan korporasi.


Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

27 hari lalu

Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan (tengah) bersama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 28 Februari 2023. PT MSU selaku pengembang Meikarta resmi mencabut gugatannya kepada 18 konsumen Meikarta. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Jika Uang Tak Kembali, Konsumen Meikarta Buka Kemungkinan Tempuh Jalur Hukum

Konsumen Meikarta membuka peluang menempuh jalur hukum jika uangnya tidak dikembalikan.