TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) melawan 18 konsumen Meikarta melawan dimulai hari ini, Selasa, 7 Februari 2023. Sebelumnya, sidang ditunda karena beberapa data konsumen Meikarta selaku tergugat tidak valid.
PT MSU adalah anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk dan merupakan pengembang Meikarta. Perusahaan ini menuntut secara perdata 18 konsumen Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Baca: Konsumen Meikarta Pernah Diminta Titip Jual hingga Relokasi
Gugatan tersebut terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," begitu bunyi petitum, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
PT MSU juga menggugat 18 konsumen apartemen Meikarta itu senilai Rp 56 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.
Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.
Sebelumnya, konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta atau PKPM melakukan aksi demonstrasi ke DPR RI dan Bank Nobu. Mereka menuntut kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.
Adapun sidang perdana telak dilaksanakan pada Selasa, 24 Januari 2023. Namun, pelaksanannya harus diundur karena beberapa alamat tergugat tidak valid.
Ketidakjelasan alamat itu diketahui saat majelis hakim melakukan verifikasi berkas tergugat dan penggugat. Atas hal ini, hakim meminta PT MSU selaku memperbaiki alamat tergugat lebih dulu.
"Perbaikan alamat tadi seminggu cukup?" tanya majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
Kuasa hukum PT MSU lalu menjawab akan mengusahakan hal tersebut. "Jangan diusahakan, bisanya kapan?" tanya hakim.
Kuasa hukum PT MSU lalu menjawab dua Minggu lagi. Akhirnya, majelis hakim menunda sidang tersebut selama dua Minggu.
"Jadi, sidang kita tunda sampai hari Selasa, 7 Februari tahun 2023. Sidang kita tutup," pungkas hakim.
Sementara itu, kuasa hukum 18 konsumen Meikarta Rudy Siahaan menanggapi penundaan tersebut.
"Makanya kita geli, kenapa? Karena ada beberapa dari yang digugat itu bukan anggota komunitas, itu satu. Satu lagi alamatnya (tergugat) tidak jelas, orangnya tinggal dimana, yang digugat dimana, kalau bicara hukum itu namanya error in persona," ujar Rudy di halaman PN Jakarta Barat, Selasa lalu.
Sementara itu, kuasa hukum PT MSU menolak menanggapi sidang perdana tersebut. "No comment ya, no comment," jawabnya singkat.
Daftar 18 konsumen Meikarta yang digugat PT MSU
Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Barat, berikut adalah 18 konsumen Meikarta yang menjadi tergugat dalam kasus ini:
1. Aep Mulyana;
2. Dhani Amtori;
3. Herdiansyah;
4. Slamet Waluyo;
5. Gerrits S.B.C. Udjung;
6. Natasha Yuwanita;
7. Suryadi;
8. Ho Kiun Liung;
9. Indriana Sembiring, S.E.;
10. Novalina Susilawati;
11. Zaenuri;
12. Alfredo Tambunan;
13. Sumini;
14. Komang Nourma Gustina;
15. Tri Cahyo Wibowo;
16. Wendy;
17. Keryn Janurizki;
18. Rosliani.
Salah satu konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unit dan menjadi tergugat, Indri, mengatakan tak habis pikir bisa dituntut oleh PT MSU.
Selain itu, dia adalah salah satu dari 18 konsumen Meikarta yang menjadi tergugat. "Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" kata dia pada awak media Selasa, 24 Januari 2023.
Indri melanjutkan, pihaknya hanya menuntut hak mereka. "Kalau tidak bisa dipenuhi kembalikan uang kita, itu aja, simpel," tutur Indri.
Baca juga: Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil OJK, Ditjen Pajak Hingga Menteri Investasi