TEMPO.CO, Semarang - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah angkat bicara soal indikasi pelanggaran oleh PT SAI Apparel lantaran tak membayar upah lembur.
Temuan itu mencuat setelah video viral yang tersebar di sejumlah media sosial berisi protes seorang pekerja ke atasannya mempersoalkan upah lemburnya tidak dibayar. Berdasarkan penelusuran Disnaker, ditemukan pelanggaran PT SAI Apparel Grobogan terkait pembayaran upah.
Baca: Profil PT Sai Apparel, Perusahaan yang Diprotes Karyawan Karena Tak Bayar Upah Lembur
"Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari sejak Jumat kemarin," ujar Kapala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati, Senin, 6 Februari 2023.
Dalam temuan Disnaker, perusahaan yang begerak di bidang industri garmen dan memasok merek-merek ternama itu tak membayar upah lembur karyawan sejak Oktober 2022. Berdasarkan temuan itu, Disnaker mengintruksikan penghitungan ulang upah lembur.
Penghitungan tersebut untuk melihat besaran upah lembur bagi karyawan PT SAI Apparel Grobogan yang belum dibayarkan. "Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa," tutur dia.
Mumpuniati juga mengingarkan PT SAI Apparel Grobogan agar tak memecat karyawan yang mengadu upah lembur tak dibayar tersebut. "Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di-PHK," katanya.
Selanjutnya: Dia mengimbau kepada buruh ...