Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Solo Keluhkan Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan, 2 Fraksi DPRD Minta Gibran Beri Respons

image-gnews
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023). (Antara/Aris Wasita)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada awak media di Solo, Jawa Tengah, Senin (2/1/2023). (Antara/Aris Wasita)
Iklan

TEMPO.CO, Solo - Keputusan Wali Kota Gibran Rakabuming Raka menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) 2023 yang terbilang sangat tinggi dari tahun sebelumnya, menuai banyak keluhan warga. Permasalahan itu pun mengundang reaksi dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kota Solo. 

Pada Senin, 6 Februari 2023, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Solo YF Sukasno bersama jajarannya mendatangi ruang kerja Gibran di Balai Kota guna menyampaikan aspirasi yang masuk terkait kenaikan tarif PBB itu.

Baca: BPS: Pertumbuhan Ekonomi RI pada 2022 Terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera

Bersama Sukasno ada Budi Prasetyo yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Solo, serta Paulus Haryoto dan Suharsono. 

“Saya hanya sowan Wali Kota Solo yang merupakan sesama kader PDIP,” tutur Sukasno kepada awak media usai pertemuan dengan Gibran. 

Sukasno menjelaskan dalam pertemuan itu FPDIP menyampaikan keluhan masyarakat untuk disampaikan kepada Gibran terkait naiknya PBB 2023.

“Kami diberikan mandat oleh masyarakat untuk menyetujui perencanaan beliau (Gibran) serta melakukan kontrol apa yang sudah dilakukan,” tuturnya.

Ia berharap masukan dan aspirasi warga yang disampaikan melalui FPDIP ini bisa ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. DPRD juga memberikan saran pada Pemkot Solo agar ada solusi terbaik.

"Saran kami, ya tolong ditangkap aspirasi masyarakat baik melalui media, sambat, dan lain sebagainya, tolong itu ditangkap dan direspons, dan beliau (Gibran) menyatakan siap," kata Sukasno.

Adapun Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solo, Daryono menilai pengenaan PBB 2023 yang melonjak tinggi, bahkan mencapai lebih dari 100 persen sangat membebani rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melalui Faksi PKS (FPKS) DPRD Solo, pihaknya meminta Gibran mencabut dan membatalkan keputusan menaikkan nilai jual obyek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan tahun 2023 dan membatalkan kenaikan tarif PBB-P2 di Kota Solo. 

"Pemerintah Kota Solo seharusnya dalam menetapkan target pendapatan asli daerah atau PAD di dalam APBD berdasarkan kajian yang matang dan perencanaan yang baik dan melihat kondisi masyarakat secara komprehensif. Sehingga dapat mencapai target PAD tanpa membebani masyarakat," kata Daryono.

Menurut dia, kenaikan tarif PBB bukanlah sebagai satu-satunya cara mencapai target PAD dan seharusnya Pemkot Solo mencari cara lain yang lebih kreatif dan inovatif dalam mencapai target PAD. 

"Menaikan tarif PBB-P2 (PBB) pada kondisi seperti saat ini bukanlah saat yang tepat karena membebani masyarakat yang baru saja pulih dari pandemi Covid-19," ucapnya. 

Lebih lanjut Daryono mengatakan, bedasarkan amanat Undang-Undang penetapan tarif PBB-P2 seharusnya melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dibahas antara Wali Kota dan DPRD Kota Solo. 

"Sehingga tidak hanya didasarkan pada Keputusan Wali Kota yang secara sepihak menaikkan tarif NJOP," katanya. Hal itu sesuai ketentuan pada Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Baca juga: BPS Sebut Pertumbuhan Ekonomi 2022 Ditopang Harga Komoditas, Airlangga: Masih Landai Relatif Tinggi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Berterima Kasih atas Ucapan Selamat dari Anies dan Ganjar

48 menit lalu

Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan tidak ikut menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin ini, 22 April 2024. Dia memilih kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berada di Ibu Kota sejak Jumat, 19 April lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Berterima Kasih atas Ucapan Selamat dari Anies dan Ganjar

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengucapkan selamat kepada presiden dan wakil preside terpilih Prabowo-Gibran usai putusan MK dibacakan.


Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

1 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Usai Ditolak MK, PDIP Sebut Akan Terus Berjuang Jaga Konstitusi melalui PTUN

PDIP menerima dan menghormati putusan MK. Meski begitu, PDIP akan berjuang menjaga konstitusi, termasuk melalui PTUN.


Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

3 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Politik Universitas Udayana Soal Hasil Putusan MK: Sejumlah Aspek Krusial yang Melandasi Keputusan MK

Putusan MK usai ditetapkan. "Penolakan MK bisa diartikan sebagai bukti dari prosedur hukum yang robust," kata pakar politik Universitas Udayana (Unud)


MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, PDIP Berterima Kasih kepada Pihak yang Ikut Jaga Konstitusi

3 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, PDIP Berterima Kasih kepada Pihak yang Ikut Jaga Konstitusi

Sekjen PDIP juga mengucapkan terima kasih semua pihak yang telah berjuang melawan berbagai bentuk abuse of power.


Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP

Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.


Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

3 jam lalu

Prabowo dan Jokowi di restoran Seribu Rasa. Instagram/Prabowo
Putusan MK Sebut Presiden Tak Ikut Campur dalam Pilpres 2024, Tapi Jokowi Pernah Akui Cawe-Cawe

Putusan MK sebut Presiden Joko Widodo tak cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Tapi, "Saya harus cawe-cawe," kata Jokowi Senin, 29 Mei 2023.


Respons Gibran soal Putusan Sengketa Pilpres: Tunggu Arahan Pak Prabowo

4 jam lalu

Wali Kota Solo sekaligus cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan tidak ikut menghadiri sidang pembacaan putusan atas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin ini, 22 April 2024. Dia memilih kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, setelah sebelumnya berada di Ibu Kota sejak Jumat, 19 April lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons Gibran soal Putusan Sengketa Pilpres: Tunggu Arahan Pak Prabowo

MK memutuskan menolak gugatan sengketa pilpres Anies dan Ganjar.


PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

4 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

PDIP telah memulai pemetaan awal untuk mempersiapkan mesin partai guna menghadapi Pilkada 2024.


Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

4 jam lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Moh Mahfud MD bersama Tim Hukum TPN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.05. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pesan Anies dan Ganjar untuk Prabowo Usai Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies dan Ganjar ditolak oleh MK. Anies dan Ganjar menitipkan pesan ini ke Prabowo-Gibran.


Hasto Kristiyanto: PDIP Hattrick hingga Khawatir Kecurangan di Pilkada

4 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai menghadiri pertemuan dengan koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Pertemuan tersebut membahas tentang Pemilu 2024 seperti persoalan dugaan kecurangan dan akan menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU RI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Hasto Kristiyanto: PDIP Hattrick hingga Khawatir Kecurangan di Pilkada

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya menghormati putusan MK