TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Proyek tersebut digarap oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informastika atau Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, enam orang saksi tersebut di antara CM selaku CEO PT Huawei Tech Investment serta IR selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Baca: Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI
Empat orang lainnya adalah FY selaku Karyawan PT Astel Sistem Teknologi, LW selaku Direktur Utama PT ZTE Indonesia, HL selaku Direktur PT FiberHome Technologies Indonesia, dan DM selaku Sales Director PT FiberHome Technologies Indonesia.
“Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Senin, 6 Februari 2023.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” kata Ketut.
Selanjutnya: Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka ...