TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eddy Soeparno mengatakn pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut ihwal Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau RUU EBET atau RUU EBT
Eddy mengatakan Komisi VII meminta pendalaman mengenai teknologi nuklir. Terutama mengenai perizinan dan lembaga yang memberikan izin pembangunannya.
Baca: Pembangkit Listrik EBT Masih Sedikit, Menteri ESDM: Batu Bara Dominan, 67 Persen
“Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut, baik dari pemerintah maupun badan keahlian di DPR,” kata Eddy di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. “Dan sementara yang kami minta adalah kajian nuklir karena kami baru tiba di pembahassan mengenai nuklir.”
Kendati demikian, Eddy mengatakan RUU EBET diupayakan selesai tahun ini. Hal ini mengingat Indonesia mulai memasuki tahun politik, sehingga perhatian anggota DPR mulai ke Pemilu. “Jadi, kami berharap dalam masa sidang yang akan datang dapat kami bahas lebih intensif lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN) yang diatur dalam RUU EBET. Persetujuan itu disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat menyerahkan rancangan daftar inventarisasi masalah atau DIM RUU EBET Inisiatif DPR RI dalam rapat kerja Komisi VII hari ini, Selasa 29 November 2022.
Arifin mengusulkan kewenangan MTN menyasar pada pengkajian kebijakan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan.
“Selain itu, pemerintah mengusulkan pelaksana PLTN (pembangkit listrik tenaga nuklir) adalah badan usaha yang mempunyai kompetensi di bidang ketenaganukliran untuk listrik,” kata dia dalam rapat kerja Komisi VII hari ini.
Secara umum, pemerintah menyetujui substansi RUU EBET terkait persetujuan pembangunan PLTN oleh DPR dan mengusulkan persetujuan dimaksud berlaku untuk PLTN dengan teknologi sebelum generasi ketiga.
Kendati demikian, pemerintah tidak sepakat untuk mengakomodasi pertambangan galian nuklir dalam RUU EBET. Alasannya, kegiatan pertambangan galian sudah diatur secara detail dalam Undang-Undang Minerba.
RIRI RAHAYU
Baca: Pemerintah Hapus Skema Power Wheeling dari RUU EBT, Pengamat: Tetap Kawal Agar Sesuai DIM