Perintah dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja atau buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja atau buruh yang bersangkutan dan pengusaha.
Selain itu, pengusaha juga harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat nama pekerja atau buruh yang bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3).
Ketentuan waktu kerja lembur berlaku untuk semua perusahaan, kecuali bagi perusahaan pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), dengan karakteristik:
1. penyelesaian pekerjaan kurang dari tujuh jam satu hari dan kurang dari 35 jam satu minggu;
2. waktu kerja fleksibel; atau
3. pekerjaan dapat dilakukan di luar lokasi kerja.
Sebelumnya beredar sebuah video yang viral di media sosial TikTok. Video memperlihatkan adu argumen seorang pekerja dengan atasannya di PT SAI Apparel Industries tentang lembur yang tidak dibayar. Dilansir dari laman Kemnaker, diketahui pekerja wanita itu bernama Erma. Video berdurasi 2 menit 2 detik itu dibuka dengan teriakan pekerja wanita ke seorang pria.
Pria tersebut merupakan tenaga kerja asing (TKA) India yang menjadi atasan Erma. Belakangan diketahui pria tersebut bernama Shanji. Shanji dengan nada tinggi meminta Erma keluar dari pabrik. "Keluar," katanya pada video yang diunggah di TikTok pada Kamis, 2 Februari 2023.
Belakangan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, Haiyani, membenarkan hal tersebut.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemnaker, Sabtu, 4 Februari 2023.
NAUFAL RIDHWAN ALY | AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Profil PT Sai Apparel, Perusahaan yang Diprotes Karyawan Karena Tak Bayar Upah Lembur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.