TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Apa saja tuntutan mereka kali ini?
Dalam tuntutannya, mereka menuntut DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja. Mereka juga mendesak DPR untuk mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Baca: Serikat Pekerja Demo PLN, Partai Buruh Sebutkan Aturan Memperbudak Pegawai
"Dalam aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perpu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja. Setidaknya ada sembilan poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja, meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo Senin pagi.
Selain itu, para buruh juga menyoroti RUU Kesehatan, yakni mengenai revisi beberapa pasal di Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau UU BPJS. Dalam revisi ini, Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.
"Yang membayar BPJS itu buruh, kok wakil kami dikurangi? Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi? Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu," ujar Said.
Masih mengenai UU BPJS, kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan juga disoroti. Said Iqbal mengatakan, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian.
Menurutnya, BPJS adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus berada di bawah presiden.
Partai Buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup mati pasien.
"Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” kata dia.
Selanjutnya: Said Iqbal menyatakan rancangan undang-undang...