"Keluar," katanya pada video yang diunggah di TikTok pada Kamis, 2 Februari 2023.
“Ini jam berapa, Pak? Kemarin Bapak itu sudah merugikan saya. Bapak ngatain saya apa? Ngomong! Bapak kemarin ngatain saya apa?” ujar Erma dalam video yang diunggah Rabu, 1 Februari 2023.
Shanji lalu pergi menjauh, dia sempat mengucapkan kata-kata namun kurang terdengar jelas. Erma lantas menyusul pria itu. “Saya nggak terima, Pak. Saya orang Indonesia dikatain gila. Salah saya apa?” tanya Erma. “Nggak boleh video, nggak boleh video,” ujar Shanji.
“Kalau saya dirugikan, akan saya video, Pak. Kenapa nggak boleh video? Ada apa? Ada rahasia di perusahaan ini, kerja paksa sampai selesai tidak dibayar begitu? Perusahaan baru sudah molor dua jam, tiga jam!” kata Erma.
Lewat akun pengguna TikTok @akunadilaaaa, hingga Ahad siang, 5 Februari 2023, diketahui video tersebut sudah ditonton oleh 170 ribu pengguna TikTok. Sementara pada video yang sama namun diunggah oleh pengguna TikTok yang lain yakni dengan @wongsepele, hingga kini sudah ditonton 19,8 juta pengguna TikTok.
Kemnaker temui pelanggaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui pemeriksaan telah menemukan perusahaan tersebut melakukan pelanggaran. Pemeriksaan itu dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan. Mereka memeriksa PT SAI Apparel Industries terkait video tersebut di Grobogan, Jawa Tengah pada Jumat, 3 Februari 2023.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasker K3) Kemnaker Haiyani membenarkan hal tersebut.
“Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku,” kata Haiyani dalam Instagram resmi Kemnaker, Sabtu, 4 Februari 2023.
AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Masuk Kerja saat Libur Nasional, Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.