TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebutkan pemerintah punya target Indonesia pada tahun 2025 bakal menggunakan energi baru terbarukan minimal 25 persen. Untuk itu, perlu ada pasokan sumber energi yang cukup untuk mencapai target tersebut dan hal itu pula yang mendorong pemerintah mulai menutup keran ekspor sumber energi dari dalam negeri.
“Kalau negara kita saja belum cukup, ngapain ekspor? ujar Bahlil dalam unggahannya di Instagram resminya @bahlillahadalia, Jumat, 3 Februari 2023.
Baca: Bahlil Diminta Bantu Perizinan SpaceX Masuk ke IKN: Silakan Saja, Inventarisir Apa Masalahnya
Bahlil menjelaskan, pemerintah akan mengoptimalkan energi baru terbarukan di dalam negeri dan mengarah ke industri ramah lingkungan. Seperti arahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, investasi akan didorong pada sektor hilirisasi yang masif. Pemerintah pun mulai menyetop ekspor bauksit.
Bahkan ke depan, kata Bahlil, pemerintah bakal memperluas larangan ekspor produk timah dan gas. “Kita akan bangun ekosistem untuk methanol, soda gas, blue amodia, di Papua Barat. Ini betul-betul sekarang yang harus menjadi fokus kita."
Kalaupun nanti kebijakan larangan ekspor digugat oleh pihak tertentu ke World Trade Organization atau WTO, Bahlil mengatakan pemerintah akan mengajukan banding. Sebab menurut dia, Indonesia tidak boleh didikte negara manapun.
Sebelumnya pemerintah Indonesia telah mengajukan banding soal larangan ekspor bijih nikel ketika ada gugatan ke WTO. Banding tersebut diajukan pada Desember 2022.
Permasalahan tersebut bermula ketika hasil putusan akhir panel WTO di di Despute Settlement Bodu (DSB) atas perkara laranngan ekspor nikel Indonesia memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan pemurnian mineral nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO.
Dalam hasil putusan final tersebut disebutkan bahwa kebijakan Ekspor dan Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Mineral Nikel di Indonesia terbukti melanggar ketentuan WTO Pasal XI.1 GATT 1994 dan tidak dapat dijustifikasi dengan Pasal XI.2 (a) dan XX (d) GATT 1994.
Panel juga menolak pembelaan yang diajukan Pemerintah Indonesia terkait keterbatasan jumlahh Cadangan Nikel Nasional dan untuk melaksanakan Good Mining Practice (aspek lingkungan) sebagai dasar pembelaan.
Meskipun sempat kalah dalam perkara nikel, pemerintah Indonesia kembali melanjutkan kebijakan larangan ekspor. Pada 21 Desember 2022 lalu, Presiden Jokowi secara resmi melarang ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023. Larangan ini diberlakukan setelah pemerintah melihat keberhasilan pada larangan eskpor nikel yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2020.
Bersamaan dengan pelarangan ini, Jokowi menyebut pemerintah akan mendorong industri pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri. Jokowi sadar kebijakan ini akan membuat ekspor bijih nikel langsung turun.
“Tapi itu biasanya hanya di tahun pertama," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu, 21 Desember 2022. Setelah itu, Jokowi yakin ekspor bahan olahan berbasis bauksit akan meningkat layaknya nikel di tahun-tahun berikutnya.
RIRI RAHAYU | FAJAR PEBRIANTO
Baca juga: Soal Realisasi Investasi, Faisal Basri: Jangan Terlalu Percaya Omongan Bahlil
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.