7. Jika semua data sudah dipastikan benar, klik “Selanjutnya”.
8. Isi data kontak dan alamat selengkap-lengkapnya. Bila sudah terisi benar, klik lagi “Selanjutnya”.
9. Pilih jenis subsidi dan tipe customer. Jenis subsidi terdiri atas Solar JBT dan Pertalite. Sementara itu, tipe customer antara lain adalah Pribadi, Komersial, Layanan Umum, dan Non Kendaraan. Pastikan pilihan Anda sesuai dengan kebutuhan.
10. Setelah itu, isi data kendaraan dan unggah foto STNK beserta foto kendaraan dan nopol. Pastikan foto yang diunggah jelas dan sesuai arahan.
11. Untuk tipe customer Non-Kendaraan, lengkapi data pada formulir berkaitan dengan surat rekomendasi dan lembaga penyalur. Unggah juga surat rekomendasi tersebut pada kolom yang tersedia.
12. Beralih ke bagian data pengguna, silakan masukkan data pengguna kendaraan, termasuk password klaim pengguna. Password ini akan digunakan pengguna untuk melakukan klaim penggunaan subsidi bagi kendaraan yang didaftarkan. Maka dari itu, catat dan ingat juga password klaim yang telah dimasukkan.
13. Data kendaraan, instansi (untuk non-kendaraan), dan pengguna kendaraan boleh lebih dari satu atau sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki. Silakan tambah klik “Tambah Data Kendaraan atau Instansi” atau “Tambah Data Pengguna” jika diperlukan, kemudian isi kembali formulir dengan lengkap.
14. Jika kolom formulir sudah terisi lengkap, cek kembali dengan teliti agar tidak ada kesalahan. Setelah itu, klik “Selanjutnya”.
15. Centang pernyataan persetujuan privasi data dan klik “Daftar Pengguna BBM Bersubsidi” sebagai langkah terakhir.
16. Proses pendaftaran akan diproses selama tujuh hari kerja.
17. Bila pendaftaran pelanggan BBM subsidi telah terkonfirmasi, pelanggan dapat membeli BBM bersubsidi sesuai pilihan yang telah ditentukan sebelumnya. Anda dapat terlebih dahulu mengunduh QR code dari aplikasi MyPertamina atau situs web subsiditepat.mypertamina.id. QR code itu nantinya dapat ditunjukkan kepada petugas SPBU Pertamina.
SYAHDI MUHARRAM
Baca juga: Harga BBM Nonsubsidi Mengalami Kenaikan, Berikut Daftarnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.