Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menerima laporan tersebut pada 9 Januari 2023.
“Penyidik telah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemalsuan surat dana atau penipuan dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2023.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan salah satu terlapornya berinisial SW, selaku pemegang saham pengendali PT HMU.
Selain SW, pihaknya juga melaporkan direksi dan komisaris PT HSI yang sebelumnya berstatus anak usaha PT HMU.
Menurut Hasbi, PT HSI telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet senilai Rp 232 miliar dan total sekitar Rp 1 triliun di beberapa bank lainnya.
Dalam laporan Bank OCBC NISP di Bareskrim Polri disebutkan, PT HSI yang berkedudukan di Sidoarjo, Jawa Timur mempunyai pinjaman bank sejak 2016 berupa kredit modal kerja untuk mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig.
Selain itu, OCBC NISP juga menggugat Susilo dkk secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Tuntutan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Sipp) PN Sidoarjo, berikut adalah pihak-pihak yang digugat OCBC NISP:
1 . Susilo Wonowidjojo
2. PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU)
3. PT Surya Multi Flora (PT SMU)
4. Hadi Kristanto Niti Santoso
5. Dra. Linda Nitisantoso
6. Lianawati Setyo
7. Norman Sartono, M.A
8. Heroik Jakub
9. Tjandra Hartono
10. Daniel Widjaja
11 . Sundoro Niti Santoso
Selain itu, ada pula turut tergugat lain yaitu PT Hair Star Indonesia/HSI (dalam pailit) dan Ida Mustika, S.H.
Adapun dalam petitumnya, OCBC NISP selaku penggugat mengatakan para tergugat dan turut tergugat telah melanggar isi perjanjian kredit turut tergugat I (PT HSI) dan OCBC NISP.
"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI dan turut tergugat I terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," begitu bunyi poin petitum berikutnya.
Selanjutnya, menurut OCBC NISP dalam petitum itu, para tergugat terbukti secara sah dan bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan/turut tergugat I (PT HSI) untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, OCBC NISP menuntut para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan, dengan rincian:
a. kerugian materiil, sebesar
US$ 16.509.025,98 atau sekitar Rp 249 miliar;
b. kerugiaan immateriil Rp 1 triliun.
OCBC NISP juga meminta dilakukan sita jaminan atas harta bergerak dan tidak bergerak milik para tergugat. Adapun sidang pertama perkara ini akan dilakukan pada 7 Februari 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | FORBES | ANTARA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini