TEMPO.CO, Jakarta - Bank OCBC NISP menggugat perdata konglomerat Susilo Wonowidjojo dan pihak-pihak lainnya terkait dugaan pengemplangan utang.
Tuntutan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Sipp) PN Sidoarjo, berikut adalah pihak-pihak yang digugat OCBC NISP:
Baca: OCBC Berencana Akuisisi Bank di Indonesia Untuk Ekspansi Bisnis
1 . Susilo Wonowidjojo
2. PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU)
3. PT Surya Multi Flora (PT SMU)
4. Hadi Kristanto Niti Santoso
5. Dra. Linda Nitisantoso
6. Lianawati Setyo
7. Norman Sartono, M.A
8. Heroik Jakub
9. Tjandra Hartono
10. Daniel Widjaja
11 . Sundoro Niti Santoso
Selain itu, ada pula turut tergugat lain yaitu PT Hair Star Indonesia/HSI (dalam pailit) dan Ida Mustika, S.H
Adapun dalam petitumnya, OCBC NISP selaku penggugat mengatakan para tergugat dan turut tergugat telah melanggar isi perjanjian kredit turut tergugat I (PT HSI) dan OCBC NISP.
"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI dan turut tergugat I terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," begitu bunyi poin petitum berikutnya.
Selanjutnya, menurut OCBC NISP dalam petitum itu, para tergugat terbukti secara sah dan bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan/turut tergugat I (PT HSI) untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selanjutnya: OCBC NISP menuntut para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng ...