Diduga Mengemplang Utang, Bank OCBC NISP Gugat Konglomerat Ini

Susilo Wonowidjojo. FOTO/Facebook
Susilo Wonowidjojo. FOTO/Facebook

TEMPO.CO, Jakarta - Bank OCBC NISP menggugat perdata konglomerat Susilo Wonowidjojo dan pihak-pihak lainnya terkait dugaan pengemplangan utang. 

Tuntutan itu teregister dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2023/PN Sda di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Sipp) PN Sidoarjo, berikut adalah pihak-pihak yang digugat OCBC NISP:

Baca: OCBC Berencana Akuisisi Bank di Indonesia Untuk Ekspansi Bisnis

1 . Susilo Wonowidjojo 

2. PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU)

3. PT Surya Multi Flora (PT SMU)

4. Hadi Kristanto Niti Santoso 

5. Dra. Linda Nitisantoso 

6. Lianawati Setyo 

7. Norman Sartono, M.A

8. Heroik Jakub

9. Tjandra Hartono

10. Daniel Widjaja

11 . Sundoro Niti Santoso

Selain itu, ada pula turut tergugat lain yaitu PT Hair Star Indonesia/HSI (dalam pailit) dan Ida Mustika, S.H

Adapun dalam petitumnya, OCBC NISP selaku penggugat mengatakan para tergugat dan turut tergugat telah melanggar isi perjanjian kredit turut tergugat I (PT HSI) dan OCBC NISP.

"Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, tergugat IX, tergugat X, tergugat XI dan turut tergugat I terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)," begitu bunyi poin petitum berikutnya.

Selanjutnya, menurut OCBC NISP dalam petitum itu, para tergugat terbukti secara sah dan bersama-sama, langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan/turut tergugat I (PT HSI) untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian terhadap penggugat, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 97 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selanjutnya: OCBC NISP menuntut para tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng ...




Berita Selanjutnya





Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

10 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
Resmi Bubarkan Dana Pensiun Milik Wanaartha Life, OJK Imbau Peserta Tetap Tenang

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha. Apa sebabnya?


Terlilit Utang, Alasan Honduras Tinggalkan Taiwan dan Berpaling ke China

12 hari lalu

Presiden Honduras Xiomara Castro menyapa warga setelah dilantik di Tegucigalpa, Honduras, 27 Januari 2022. REUTERS/Jose Cabezas
Terlilit Utang, Alasan Honduras Tinggalkan Taiwan dan Berpaling ke China

Pemerintah Honduras mengakui beban utang sebagai alasan utama yang membuat hubungan resmi dengan China dan meninggalkan Taiwan.


Utang Luar Negeri RI USD 404,9 Miliar, Bank Indonesia: 87,4 Persen Utang Jangka Panjang

13 hari lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Menurut pengamatan bank sentral, inflasi pada tahun 2022 akan berada di kisaran 4,2 persen yoy. TEMPO/Tony Hartawan
Utang Luar Negeri RI USD 404,9 Miliar, Bank Indonesia: 87,4 Persen Utang Jangka Panjang

Bank Indonesia mengatakan utang luar negeri (ULN) Indonesia pada Januari 2023 tetap terkendali, yang tercatat sebesar 404,9 miliar dolar AS.


PKPU Wanaartha Ditolak, 9.968 Nasabah Daftar ke Tim Likuidasi

15 hari lalu

Wanaartha Life. Facebook
PKPU Wanaartha Ditolak, 9.968 Nasabah Daftar ke Tim Likuidasi

Sejumlah 9.968 nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life sudah mendaftarkan diri ke tim likuidasi.


KPK Ungkap Penjelasan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Utang Rp 9 Miliar

19 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Maret 2023. Eko Darmanto diperiksa KPK selama kurang lebih delapan jam terkait klarifikasi harta kekayaan sejumlah Rp15,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ungkap Penjelasan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto soal Utang Rp 9 Miliar

KPK mengungkap hasil pemeriksaan dan klarifikasi Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto perihal utang jumbonya Rp 9 miliar


Motif Kasus Mayat Dicor di Bekasi Terungkap, Polisi: Utang Rp 100 Juta

19 hari lalu

Rumah kontrakan tempat ditemukannya dua jasad wanita terkubur coran, Jalan Nusantara, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa, 28 Februari 2023. Tempo/Adi Warsono
Motif Kasus Mayat Dicor di Bekasi Terungkap, Polisi: Utang Rp 100 Juta

Pelaku mengajak korban kasus mayat dicor di Bekasi berinvestasi di bisnis besi


896 Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

21 hari lalu

Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
896 Korban KSP Indosurya Tagih Janji Homologasi

Sejumlah 896 korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya menagih homologasi yang dijanjikan pemilik koperasi, Henry Surya.


Daftar Pewaris Bisnis Terbesar di Indonesia, Mulai dari Grup Djarum Hingga Blue Bird

27 hari lalu

Armand Wahyudi Hartono. Foto: BCA
Daftar Pewaris Bisnis Terbesar di Indonesia, Mulai dari Grup Djarum Hingga Blue Bird

Beberapa perusahaan besar di Indonesia kini sudah memiliki pewaris bisnis yang menjadi penerusnya, mulai dari Djarum Group, Salim Group hingga perusahaan taxi Blue Bird.


Low Tuck Kwong Bantah Masih Miliki Utang ke Alm Haji Asri: Proses Hukum Sudah Selesai

27 hari lalu

PT. Gunung Bayan Pratama Coal. facebook.com
Low Tuck Kwong Bantah Masih Miliki Utang ke Alm Haji Asri: Proses Hukum Sudah Selesai

Low Tuck Kwong membantah masih memiliki utang kepada almarhum Haji Asri terkait dengan jual beli PT GBPC.


Melemah 42 Poin, Rupiah Berada di Level Rp 15.270 per Dolar AS Hari Ini

28 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Melemah 42 Poin, Rupiah Berada di Level Rp 15.270 per Dolar AS Hari Ini

Pelemahan rupiah seiring dengan pasar yang terus mengamati perkembangan utang pemerintah yang meningkat.