Lebih lanjut ia menulis bahwa dapat memaklumi kenaikan pajak. Namun menurutnya kenaikan tarif PBB kali ini sangat memberatkan. Apalagi warga harus menanggung denda jika terlambat membayar PBB.
"Di kampung saya sudah pada heboh setelah pembagian tagihan PBB kemarin. Mohon kebijaksanaannya Pak," tambahnya.
Keluhan juga disampaikan warga lainnya Agustinus Adi Sri Tjahjono yang mengaku tinggal di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari. Ia menyebut PBB Kota Solo naik ugal-ugalan.
Ia menuliskan bahwa ia kaget saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2023 yang menjadi Rp 2.223.364. Padahal pada 2022 lalu, tagihan PBB-nya hanya di angka Rp728.605.
Ia memahami bahwa PBB di Solo sudah lama tidak naik. Namun ia tidak menyangka PBB tahun ini akan naik berlipat-lipat.
Ditambah lagi, kebijakan tersebut belum disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
"Jangan mentang NJOP-nya tidak pernah naik lalu dihajar di 2023. Hitungannya juga tidak di sosialisasikan dan tidak ada pemberitahuan lebih dulu. Mohon bijaksana kalo menaikkan nilai NJOP. Di angka Rp 800 ribu-an lah...kui sing pokro lan pantes (itu sudah layak dan pantas)," tulisnya.
Selain itu, warga lainnya, Yocke menyampaikan laporan bahwa kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) berdampak pada transaksi jual beli tanah yang dilaksanakan tahun sebelumnya. Yocke mengaku kliennya melakukan transaksi jual beli Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dengan nilai Rp 4,7 miliar di 2022.
Waktu PPJB diteken, nilai NJOP tanah tersebut di angka Rp1,6 miliar. Namun saat Akta Jual Beli akan diproses bulan ini, nilai NJOP tersebut melonjak menjadi Rp6 miliar.
"Saat ini kami sudah mengajukan permohonan banding untuk pajak BPHTB-nya di Pemkot. Tapi agak pesimis karena respons dari Pemkot kemarin juga kurang bagus. Padahal jelas jelas ada bukti lampiran PPJB, nilai jual beli di angka Rp4,7 miliar tapi pajak harus bayar di angka NJOP Rp6 miliar. Menurut saya sangat-sangat tidak fair," tulisnya.
Menanggapi keluhan warga itu, Gibran tak menampik kenaikan tarif PBB merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Solo untuk menggenjot perolehan PAD tahun ini.
"Ya tentu kita kejar target karena targetnya juga tinggi. (Target pungutan) BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), PBB," ucapnya.
Menurut Gibran, kenaikan tarif PBB atau NJOP tersebut sebagai hal wajar. Namun di sisi lain, Ia menyatakan Pemerintah Kota Solo juga memberikan stimulus tinggi.
"Iya, naiknya tinggi. Tapi stimulusnya tinggi juga. Solo itu udah kota lho ya. Nilai tanah pasti naik. Apalagi yang di kawasan sekitar museum Pedaringan, STP (Solo Techno Park), waterpark, Solo Safari," kata Gibran.
Namun Gibran menyatakan jika ada warga yang keberatan dan ingin mengajukan keringanan juga bisa. "Nanti kalau ada request-request (permintaan) keringanan juga bisa," ucapnya.
SEPTHIA RYANTHIE
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini