Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Cara Mengisi Fax NPWP Online yang Mudah Dilakukan

image-gnews
Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak tentu bukan hal asing bagi warga Indonesia yang sudah wajib pajak. Dalam pembuatan atau urusan NPWP diperlukan fax yang membantu pengurusan NPWP agar lebih mudah penyelesaiannya. Fax NPWP berguna untuk mengirim salinan pajak, terutama apabila email yang disertakan sudah tidak aktif lagi. 

Tapi ternyata masih banyak yang belum tahu cara mengisi fax NPWP online. Padahal mengisi kolom fax  NPWP termasuk hal yang sangat mudah dilakukan selama wajib pajak sudah mempersiapkan data yang diperlukan. Fax NPWP juga sangat penting untuk meminimalisir kesalahan penginputan data diri.

Baca: Begini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Pada dasarnya keberadaan kolom nomor fax pada pendaftaran NPWP merujuk ke nomor mesin fax. Tetapi seiring berkembangnya teknologi dan maraknya penggunaan email, mesin fax sudah jarang dimiliki dan digunakan oleh perorangan.

Maka tak heran rasanya apabila seseorang merasa kesulitan untuk mengisi fax NPWP online. Oleh sebab itu, pengisian kolom fax ketika mendaftar NPWP tidak bersifat wajib melainkan pilihan. Jadi jika tidak memiliki mesin fax maka tidak diwajibkan untuk mengisi kolom tersebut.

9 Langkah atau Cara Mengisi Fax NPWP Online

Bagi Anda yang ingin tahu cara mengisi fax NPWP online dengan mudah bisa mengikuti langkah-langkah pengisiannya berikut ini:

1. Kunjungi Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak

Hal pertama yang Anda lakukan untuk mengisi fax NPWP Online adalah dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di laman ereg.pajak.go.id. 

2. Daftar Menggunakan Email Aktif

Setelah mengunjungi laman tersebut, Anda bisa klik daftar untuk membuat akun. Setelah itu masukkan email yang masih aktif dengan benar Jika email sudah dimasukan, tahap selanjutnya adalah mengaktivasi akun. Nantinya akan dikirim link verifikasi yang akan membawa Anda ke halaman pendaftaran.

3. Login Menggunakan Email yang Sudah Terdaftar

Setelah muncul halaman pendaftaran, maka Anda bisa memasukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Pastikan email dan password dimasukkan dengan ejaan yang benar agar tidak terjadi kesalahan penginputan

4. Isi Data Diri Wajib Pajak

Setelah login, Anda harus mengisi formulir pendaftaran berisi data diri sesuai identitas KTP atau paspor berupa nama sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kebangsaan, status, nomor HP aktif, dan email yang valid. Apabila Anda memiliki tax NPWP maka bisa diinput ke dalam formulir pendaftaran.

5. Isi Sumber Penghasilan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain data diri, untuk mengisi fax NPWP juga diharuskan untuk menuliskan mengenai sumber penghasilan yang dimiliki untuk membayar pajak. Di kolom ini terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi dan diisi seperti pekerjaan, kegiatan usaha jika ada dan juga mengisi sumber penghasilan. 

6. Isi Alamat

Cara mengisi fax NPWP online selanjutnya adalah wajib pajak harus mengisi alamat tempat tinggal lengkap. Alamat yang ditulis harus alamat domisili yang tertera di KTP.

7.  Mengisi Informasi Lainnya

Wajib pajak juga harus mengisi kolom informasi lainnya berupa jumlah tanggungan orang. Maksimal wajib pajak menanggung 3 orang tidak bisa lebih. Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi pendapatan per bulan.

8. Klik Kirim Token

Setelah semua data diisi dan dilengkapi, maka Anda harus mengklik kirim token. Kemudian lakukan verifikasi Captcha dan klik submit. Nantinya akan dikirimkan pesan konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan.

9. Tunggu NPWP Diproses

Jika sudah dilakukan semua langkah-langkahnya, maka Anda tinggal menunggu proses NPWP selesai. Kemudian tunggu kartu dikirimkan ke alamat rumah Anda.

Itulah cara mengisi fax NPWP online mudah. Tidak sulit untuk mengisinya bukan? Maka sebelum mengisinya pastikan seluruh data siap agar proses makin cepat. Semoga membantu.

RIZKI DEWI AYU

Baca juga: 5 Fakta Soal NIK Menjadi NPWP Mulai Berlaku Tahun Ini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

5 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 13 April 2024 merosot Rp 14 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.310.000.


Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

6 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Jumat, 12 April 2024 kembali melesat Rp 18 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.324.000.


Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

16 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam masih melanjutkan tren kenaikan dalam perdagangan Selasa, 2 April 2024.


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

16 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

16 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

17 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

18 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

18 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

21 hari lalu

Seorang wajib pajak sedang melihat aplikasi pajak di handphone saat konsultasi tentang pelaporan SPT Tahunan  yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Dalam pelayanan ini wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi, Lupa EFIN dan pemandanan SPT dan NIK. Tempo/Budi Purwanto
Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Menggunakan Ponsel

Deadline lapor SPT tinggal menghitung hari.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

25 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.