Mengenal Apa Itu Ekspor Impor, Tujuan, dan Contohnya

Kapal pengangkut peti kemas bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Pertumbuhan ekonomi diikuti inflasi yang masih relatif terjaga di kisaran 1,5 persen; konsumsi masyarakat yang tumbuh 5,9 persen. Tempo/Tony Hartawan
Kapal pengangkut peti kemas bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Pertumbuhan ekonomi diikuti inflasi yang masih relatif terjaga di kisaran 1,5 persen; konsumsi masyarakat yang tumbuh 5,9 persen. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah kegiatan ekspor impor mungkin sudah tidak asing lagi di telinga Anda. Ekspor impor sendiri merupakan kegiatan perdagangan yang dilakukan secara internasional. Istilah ini juga kerap disebut sebagai perdagangan antar negara.

Dalam suatu negara, kegiatan ekspor impor mempunyai peranan yang sangat penting. Pasalnya, hal ini berkaitan dengan kegiatan ekonomi suatu negara. Tetapi jika disederhanakan, ekspor adalah kegiatan menjual suatu produk atau jasa ke luar negeri, sedangkan impor adalah kegiatan untuk membeli suatu produk atau jasa dari luar negeri.

Baca: Jokowi Pastikan 2023 Tahun Terakhir RI Ekspor Bahan Mentah: Timah, Bauksit dan Tembaga

Jika dilihat berdasarkan pengertiannya tersebut, ekspor impor memang kegiatan yang sangat berbeda. Namun, kedua hal ini sangat umum dilakukan oleh suatu negara, khususnya negara berkembang. Terdapat banyak hal yang melatarbelakangi kegiatan ini, tetapi alasan yang paling jelas adalah untuk memenuhi kebutuhan dan menggerakkan roda perekonomian suatu negara.

Lantas, apa itu ekspor impor? Apa juga tujuan dan contohnya? Untuk menjawab hal tersebut, yuk, simak informasi di bawah ini.

Pengertian Ekspor Impor

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ekspor impor adalah dua kegiatan yang berbeda. Kedua kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Berikut pengertian ekspor impor.

Pengertian Ekspor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah suatu kegiatan menyalurkan barang dari daerah pabean. Daerah pabean Indonesia sendiri terdiri dari darat, udara, dan perairan yang mencakup seluruh Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Secara sederhana, ekspor diartikan sebagai kegiatan menjual barang atau jasa ke luar negeri. Kegiatan ini dilakukan dalam skala besar dan melibatkan pengawas lintas negara. Saat melakukan ekspor, maka suatu negara akan mendapatkan pemasukan yang disebut dengan devisa.

Pengertian Impor

Pengertian impor menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 adalah suatu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Secara sederhana, impor diartikan sebagai proses pembelian barang untuk masuk ke dalam suatu negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Umumnya, impor dilakukan terhadap barang-barang yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Setelah itu, barang yang didapatkan dari proses impor ini akan diedarkan kembali di dalam negara secara legal. Adapun keuntungan melakukan kegiatan impor adalah jangkauan harga yang lebih murah dibanding harus memproduksi sendiri.

Selanjutnya: Tujuan ekspor impor...








Produksi Industri CPO Awal Tahun Masih Stagnan, Gapki Sebut Karena Faktor Musiman

1 jam lalu

Nurhakim, 30 tahun, mengumpulkan tandan buah kelapa sawit saat panen di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kampar, di provinsi Riau, 26 April 2022. Jokowi mengakui bahwa kebijakannya melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng merugikan para petani sawit. REUTERS/Willy Kurniawan
Produksi Industri CPO Awal Tahun Masih Stagnan, Gapki Sebut Karena Faktor Musiman

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki menyoroti produksi industri minyak sawit mentah atau CPO pada Januari 2023 yang stagnan.


Jokowi Impor Beras 2 Juta Ton, Pengamat: Produksi Cukup tapi Bulog Tak Sanggup Menyerap

15 jam lalu

Buruh pelabuhan menurunkan beras impor asal Vietnam dari kapal kargo di Pelabuhan Malahayati, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis, 5 Januari 2023. Sebanyak 200.000 ton di antaranya sudah tiba pada akhir tahun 2022. ANTARA/Ampelsa
Jokowi Impor Beras 2 Juta Ton, Pengamat: Produksi Cukup tapi Bulog Tak Sanggup Menyerap

Jokowi impor beras 2 juta ton. Pengamat mengatakan produksi dalam negeri cukup tapi Bulog tidak sanggup menyerap.


Jokowi Larang Thrifting, Pengamat: Regulasi Masih Lemah, Sanksi Hanya Administratif

2 hari lalu

Spanduk soal bisnis thrifting yang terpampang di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Jokowi Larang Thrifting, Pengamat: Regulasi Masih Lemah, Sanksi Hanya Administratif

Ketua Akses Suroto menilai aturan larangan bisnis pakaian bekas impor atau thrifting masih lemah. Apa alasannya?


Cerita Pedagang Pasar, Harga Daging Naik Rp 20 Ribu per Kilo Sehari Sebelum Ramadan

2 hari lalu

Pedagang melayani pembeli daging sapi di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 22 Maret 2023. Menjelang Ramadhan, harga daging sapi di daerah tersebut naik dari harga Rp110 ribu per kilogram menjadi  Rp150 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Yudi
Cerita Pedagang Pasar, Harga Daging Naik Rp 20 Ribu per Kilo Sehari Sebelum Ramadan

Pedagang daging di Pasar Ceger, Tangerang Selatan bercerita harga daging melonjak sebesar Rp 20 ribu per kilogram sejak sehari menjelang bulan puasa.


Kemenkop UKM Minta E-Commerce Take Down Pakaian Bekas Impor, Begini Kata Facebook

3 hari lalu

Cetakan 3 dimensi logo Meta setelah sebelumnya dikenal dengan nama Facebook, Foto diambil 2 November 2021. (REUTERS/DADO RUVIC)
Kemenkop UKM Minta E-Commerce Take Down Pakaian Bekas Impor, Begini Kata Facebook

Kemenkop UKM telah meminta e-commerce melakukan take down terhadap pakaian bekas impor yang dijual para seller.


Terkini: Sederet Isu yang Menerpa Kemenkeu, Harga Daging Sapi Jelang Lebaran Bisa Tembus Rp 190 Ribu

4 hari lalu

Pedagang melayani pembeli daging sapi di Pasar Simpang Limun, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 22 Maret 2023. Menjelang Ramadhan, harga daging sapi di daerah tersebut naik dari harga Rp110 ribu per kilogram menjadi  Rp150 ribu per kilogram.ANTARA FOTO/Yudi
Terkini: Sederet Isu yang Menerpa Kemenkeu, Harga Daging Sapi Jelang Lebaran Bisa Tembus Rp 190 Ribu

Sejumlah pedagang di pasar tradisional menyatakan harga daging sapi segar telah naik sejak sebelum memasuki bulan Ramadan.


Aprisindo: Pelambatan Ekspor Alas Kaki Sudah Terjadi Sejak Juli 2022

4 hari lalu

Penjual melayani pembeli pada stan sepatu batik dalam pameran Jakcraft 2015 di Plasa Pameran Industri, Jakarta, 15 Desember 2015. TEMPO/Tony Hartawan
Aprisindo: Pelambatan Ekspor Alas Kaki Sudah Terjadi Sejak Juli 2022

Aprisindo mengungkapkan pelambatan ekspor yang dialami oleh perusahaan alas kaki sudah terjadi sejak bulan Juli 2022.


Begini Penjelasan Kemenkeu Soal Larangan Impor Baju Bekas di Bandara Soetta

4 hari lalu

Calon penumpang pesawat berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 23 Desember 2022. PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno Hatta mencatat puncak arus mudik Natal 2022 terjadi pada H -2 dengan jumlah 1.090 penerbangan dan penumpang sebanyak 159.282 orang. ANTARA/Muhammad Iqbal
Begini Penjelasan Kemenkeu Soal Larangan Impor Baju Bekas di Bandara Soetta

Pernyataan kepala Bea Cukai Bandara Soetta menjelaskan pembatasan ditujukan terhadap barang kuota impor dari perusahaan dengan melewati pelabuhan.


Kemenko Perekonomian Gencar Ajak Investor Asing Tanam Modal di Adidas Indonesia

4 hari lalu

Toko terbesar Adidas di Indonesia yang berlokasi di West Mall Grand Indonesia resmi dibuka pada 16 Oktober 2021. Foto: Instagram/@grandindo
Kemenko Perekonomian Gencar Ajak Investor Asing Tanam Modal di Adidas Indonesia

Kemenko Perekonomian menyatakan dukungan pemerintah terhadap Adidas Indonesia melalui berbagai kebijakan.


Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

5 hari lalu

Sejumlah buruh wanita saat membuat sepatu yang diproduksi di Complete Honor Footwear Industrial, sebuah pabrik alas kaki yang dimiliki oleh sebuah perusahaan Taiwan, di Kampong Speu, Kamboja, 4 Juli 2018. REUTERS/Ann Wang
Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menyebut, Permenaker No 5 Tahun 2023 dapat dilakukan bila ada persetujuan antara pengusaha dengan pekerja.