“Asersi satu itu dilaporkan dalam hasil reviu cost overrun proyek KCJB Nomor LR-16/D402/1/2022 tanggal 9 Maret 2022 nilainya adalah US$ 1.176.570.187 ini asersi satu setelah mendapatkan surat dari Kementerian BUMN,” ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 November 2022.
Hasil reviu BPKP
Kemudian asersi dua ini yang terkait perpajakan dan relokasi Fasos Fasum yang dilaporkan sesuai hasil reviu cost overrun proyek KCJB dari BPKP Nomor PE.12.03/S-782/K/D4/2022 tanggal 15 September 2022 senilai US$ 277.032.884. “Sehingga dengan adanya asersi satu dan dua ini total nilai cost overrun adalah US$ 1.449.603.071 atau Rp 21,4 triliun,” katanya.
Didiek mengatakan, pelaksanaan reviu BPKP yang asersi satu dan dua dilakukan terhadap nilai cost overrun merupakan bagian dari pada pemenuhan tata kelola pembengkakan biaya proyek KCJB. Hal itu diatur dalam pasal 4 ayat 5 huruf b Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021.
Isi Perpres itu mengenai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Setelah mendapatkan reviu ini, Kementerian BUMN telah menyampaikan hasil telaah ini ke komite kereta cepat pada 19 Mei 2022 untuk asersi satu dan 15 September 2022 untuk asersi dua.
“Jika mengurai di dalam Perpres Nomor 93 tahun 2021 maka alur daripada PMN itu diatur pada pasal 4 ayat 5,” kata dia.
Mulai dari huruf a, yang menyatakan bahwa pimpinan konsorsium dalam hal ini PT KAI mengajukan permohonan kepada Menteri BUMN. Tentunya setelah mendapatkan permintaan dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Kemudian pasal 4 ayat 5 huruf b menjelaskan Menteri BUMN meminta BPKP melakukan reviu terhadap cost overrun dan dampaknya terhadap studi kelayakan. Di pasal selanjutnya masih dalam huruf b, atas permintaan Menteri BUMN, BPKP melakukan review terhadap cost overrun dan melaporkan hasilnya kepada Menteri BUMN.
“Di dalam pasal 4 ayat 5 mulai dari huruf c, Menteri BUMN melakukan telaah reviu BPKP dan menyampaikan kepada komite kereta cepat disertai rekomendasi langkah dukungan pemerintah,” tutur Didiek. “Komite diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, dan anggotanya tiga, ada Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri BUMN.
Selanjutnya: Didiek menyatakan, pada pasal 4 ayat 5 huruf d...