Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Larangan Penjualan Rokok Ketengan, YLKI: Barang Kena Cukai Tapi Penjualannya Diobral

image-gnews
Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tulus juga mengomentari larangan penjualan rokok ketengan akan menimbulkan kemiskinan baru. Menurutnya pernyataan itu secara sosiologi merupakan kontradiktif karena justru yang terjadi saat ini konsumsi rokok menjadi pemicu utama didalam kemiskinan masyarakat, khususnya di rumah tangga miskin.

“Di seluruh data dan survei menunjukkan konsumsi rokok di rumah tangga miskin itu paling dominan setelah konsumsi beras. Jadi, kebijakan larangan rokok ketengan itu justru harusnya presiden mengatakan pakai cara untuk mengentaskan kemiskinan.” tutur Tulus.

Selain itu, kata dia, Presiden harus tegas dengan kemiskinan masyarakat Indonesia yang masih tinggi. Dengan pengendalian konsumsi rokok, kata Tulus diharapkan itu menjadi instrumen untuk mengurangi kemiskinan.

“Pernyataan Presiden harusnya langsung menukik pada pengendalian kemiskinan dengan larangan rokok ketengan itu. Jadi larangan penjualan rokok ketengan itu secara pragmatis untuk melindungi rakyat miskin agar tidak semakin terjerembab di dalam kemiskinannya.” Jelas Tulus.

HANIFAH DWIJAYANTI | RIANI SANUSI PUTRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Solusi Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Anda Ketahui, Apa Saja?

4 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
5 Solusi Gagal Bayar Pinjol yang Perlu Anda Ketahui, Apa Saja?

Gagal bayar pinjol bisa menyebabkan debitur masuk dalam blacklist SLIK OJK. Lantas, apa saja solusi gagal bayar pinjol?


Tekan Dampak Buruk Rokok, Pemerintah Didesak Tak Hanya Andalkan Cukai

4 hari lalu

Sejumlah peneliti dari berbagai negara menghadiri forum internasional yang menyoroti soal pengurangan dampak (harm reduction) tembakau di Yogyakarta  Senin-Selasa, 18-19 September 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tekan Dampak Buruk Rokok, Pemerintah Didesak Tak Hanya Andalkan Cukai

Puluhan peneliti dari berbagai negara menghadiri forum internasional yang membahas upaya pengurangan dampak tembakau dan rokok. Apa yang dibahas?


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

9 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jawa Timur, Rugikan Negara hingga Rp 10 Miliar

10 hari lalu

Bea Cukai musnahkan rokok dan minuman keras ilegal di DJBC Kanwil Jawa Timur I, Sidoarjo pada Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Ami Heppy
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jawa Timur, Rugikan Negara hingga Rp 10 Miliar

Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur.


Bea Cukai Jatim Targetkan Kenaikan Pendapatan Rp 11 Triliun

10 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bea Cukai Jatim Targetkan Kenaikan Pendapatan Rp 11 Triliun

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur menargetkan kenaikan pendapatan Rp 11 triliun tahun ini.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

16 hari lalu

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.


Efek Rangka eSAF Motor Honda Keropos, YLKI: Bila Masif Recall dan Dirikan Pengawas Produk Otomotif

28 hari lalu

Bercak kuning di rangka eSAF (TEMPO/ Erwan Hartawan)
Efek Rangka eSAF Motor Honda Keropos, YLKI: Bila Masif Recall dan Dirikan Pengawas Produk Otomotif

YLKI juga meminta supaya Honda memberikan penjelasan rinci terkait rangka eSAF yang keropos ini.


Tanah Milik Keraton Terbakar, Sultan Hamengku Buwono X: Hati-hati Buang Puntung Rokok

29 hari lalu

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tanah Milik Keraton Terbakar, Sultan Hamengku Buwono X: Hati-hati Buang Puntung Rokok

Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat daerah ini agar berhati-hati membuang puntung rokok pada lahan atau hutan yang tanamannya sudah kering.


Kasus Rangka eSAF Keropos dan Patah, AHM Harus Lakukan Recall?

31 hari lalu

Rangka Esaf motor Honda yang patah. INSTAGRAM/@Infodepok_id
Kasus Rangka eSAF Keropos dan Patah, AHM Harus Lakukan Recall?

YLKI mengatakan bahwa AHM perlu melakukan investigasi lebih lanjut masalah rangka eSAF keropos untuk mengetahui langkah yang perlu dilakukan.


Pria Indonesia Urutan Pertama Perokok Aktif di Dunia, WHO: Tembakau Bunuh 8 Juta Orang Setiap Tahun

31 hari lalu

Ilustrasi larangan merokok. NIGEL TREBLIN/AFP/Getty Images
Pria Indonesia Urutan Pertama Perokok Aktif di Dunia, WHO: Tembakau Bunuh 8 Juta Orang Setiap Tahun

Pria Indonesia perokok aktif menurut World Statistics dengan persentase 70,5 persen. WHO sebut tembakau bunuh lebih dari 8 juta orang tiap tahun.