TEMPO.CO, Jakarta - SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Sebelumnya, surat ini dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB).
SKCK sendiri diterbitkan langsung oleh Polri dan berisi tentang catatan kejahatan seseorang yang berguna untuk beberapa hal.
Baca: Mulai Besok Polri Buka Pendaftaran Calon Perwira Jalur SIPSS, Simak Persyaratannya
Lantas, bagaimana cara membuat SKCK 2023? Apa saja persyaratannya?
Fungsi dari SKCK sebetulnya berbeda-beda. SKCK yang diterbitkan oleh Polsek digunakan untuk keperluan-keperluan tertentu, di antaranya untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan pemerintahan maupun swasta.
SKCK bisa juga digunakan sebagai syarat masuk perguruan tinggi. Beberapa daerah tertentu juga menjadikan surat ini sebagai syarat pemukiman bagi warga yang pindah ke daerah lain.
Kegunaan lainnya ditentukan berdasarkan terbitan misalnya surat yang diterbitkan oleh Polres atau Polda. Biasanya SKCK terbitan Polres digunakan bagi mereka yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil, kepala desa, atau anggota DPRD. Adapun terbitan Polda, berlaku untuk mereka yang ingin bepergian, bertugas, atau memiliki pekerjaan di luar negeri.
Syarat Membuat SKCK
Jika ingin membuat SKCK, berikut ini ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan:
1. Surat pengantar dari desa atau Kantor Kelurahan tempat tinggal Anda.
2. Fotocopy KTP/SIM.
3. Fotocopy Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
4. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
5. Cara Membuat SKCK secara Online
6. Polri menyediakan layanan untuk membuat SKCK online yang bisa diakses melalui laman skck.polri.go.id.
Cara Membuat SKCK online 2023
1. Kunjungi website skck.polri.go.id.
2. Klik menu yang berada di kanan atas.
3. Klik menu “Form Pendaftaran”.
4. Isi dengan lengkap formulir yang tersedia. Biasanya terkait data diri lengkap, dan juga cara bayarnya.
5. Kemudian klik “Lanjut”
6. Lalu isi lagi formulir yang berisi tentang informasi keperluan, data dan lampiran.
7. Setelah itu lampirkan juga rumus sidik jari, bisa Anda dapatkan di Kantor Polres sesuai tempat tinggal,
8. Pendaftaran online selesai dan Anda diberikan bukti pendaftaran, serta nomor rekening untuk membayar biaya pendaftaran.
9. Terakhir jangan lupa simpan bukti pembayaran dan nomor pembayaran online tersebut.
Cara Membuat SKCK Offline 2023
Anda juga bisa membuat SKCK langsung dengan mengunjungi Polres sesuai domisili dengan cara-cara berikut:
1. Pastikan membawa Surat Pengantar dari desa atau Kantor Kelurahan.
2. Membawa Fotocopy identitas seperti KTP/SIM, KK, dan Akta Kelahiran
3. Membawa pas foto baru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
4. Mengisi formulir yang disediakan dengan jelas, isinya mengenai daftar riwayat hidup.
5. Petugas akan mengambil sidik jari Anda.
6. Biaya Membuat SKCK
7. Menurut laman polri.go.id biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas.
Biaya Membuat SKCK 2023
Menurut laman polri.go.id biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas. Adapun biaya tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan juga Surat Telegram Kapolri berikut:
1. UU RI No. 20 Tahun 1997, terkait Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
2. UU RI No. 2 Tahun 2002, terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. PP RI No. 5 Tahun 2010, terkait tarif penerimaan bukan pajak yang ada di instansi Polri.
4. Surat Telegram Kapolri No: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.
5. PP RI No. 60 Tahun 206, tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Nah, itu dia pembahasan mengenai SKCK mulai dari fungsi, cara membuat, hingga biayanya. Semoga bermanfaat ya.
VIVIA AGARTHA F AWALIA RAMADHANI
Baca juga: Mulai Hari Ini, PT. Bank DKI Buka Lowongan untuk Graphic Designer dan Motion Graphic Designer
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.