TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendukung pelaksanaan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.
Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menuturkan efektivitas kenaikan cukai rokok yang dapat menaikkan harga rokok per bungkus menjadi berkurang akibat penjualan rokok secara ketengan atau rokok batangan.
"Penjualan rokok ketengan juga melemahkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok karena anak-anak sebagai perokok pemula tidak terpapar gambar peringatan saat membeli rokok secara batangan," tuturnya melalui konferensi pers virtual pada Jumat, 3 Februari 2023.
Baca: Kemenkes: Dana Hasil Rokok Sebagai Denda untuk Pelayanan Kesehatan
Oleh karena itu, tuturnya, penjualan rokok batangan dikhawatirkan meningkatkan konsumsi rokok pada anak yang sangat mudah membeli rokok yang masih dijual secara batangan. Apabila penjualan rokok ketengan yang terus dibiarkan, menurutnya, justru akan menjebak masyarakat miskin terus berada pada kemiskinan. Sehingga penolakan terhadap rencana kebijakan ini justru membahayakan.
Ia berujar lebih dari Rp 200 triliun yang habis dibakar untuk menikmati rokok dan kebanyakan konsumennya adalah masyarakat miskin. "Bagi kami, pelarangan penjualan rokok batangan justru akan menghentikan pemiskinan bukan memiskinkan masyarakat," ucapnya.
Selanjutnya: keluarga miskin Indonesia masih banyak membeli rokok dari pada makanan bergizi ...