Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas Pengendalian Tembakau Sebut Kenaikan Cukai Tak Akan Efektif, Ini Usulannya

image-gnews
Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Pedagang menjual rokok eceran di kawasan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau mendukung pelaksanaan rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan atau ketengan.

Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany menuturkan efektivitas kenaikan cukai rokok yang dapat menaikkan harga rokok per bungkus menjadi berkurang akibat penjualan rokok secara ketengan atau rokok batangan. 

"Penjualan rokok ketengan juga melemahkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok karena anak-anak sebagai perokok pemula tidak terpapar gambar peringatan saat membeli rokok secara batangan," tuturnya melalui konferensi pers virtual pada Jumat, 3 Februari 2023. 

Baca: Kemenkes: Dana Hasil Rokok Sebagai Denda untuk Pelayanan Kesehatan

Oleh karena itu, tuturnya, penjualan rokok batangan dikhawatirkan meningkatkan konsumsi rokok pada anak yang sangat mudah membeli rokok yang masih dijual secara batangan. Apabila penjualan rokok ketengan yang terus dibiarkan, menurutnya, justru akan menjebak masyarakat miskin terus berada pada kemiskinan. Sehingga penolakan terhadap rencana kebijakan ini justru membahayakan.

Ia berujar lebih dari Rp 200 triliun yang habis dibakar untuk menikmati rokok dan kebanyakan konsumennya adalah masyarakat miskin. "Bagi kami, pelarangan penjualan rokok batangan justru akan menghentikan pemiskinan bukan memiskinkan masyarakat," ucapnya. 

Selanjutnya: keluarga miskin Indonesia masih banyak membeli rokok dari pada makanan bergizi ...

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tekan Dampak Buruk Rokok, Pemerintah Didesak Tak Hanya Andalkan Cukai

4 hari lalu

Sejumlah peneliti dari berbagai negara menghadiri forum internasional yang menyoroti soal pengurangan dampak (harm reduction) tembakau di Yogyakarta  Senin-Selasa, 18-19 September 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Tekan Dampak Buruk Rokok, Pemerintah Didesak Tak Hanya Andalkan Cukai

Puluhan peneliti dari berbagai negara menghadiri forum internasional yang membahas upaya pengurangan dampak tembakau dan rokok. Apa yang dibahas?


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

9 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jawa Timur, Rugikan Negara hingga Rp 10 Miliar

10 hari lalu

Bea Cukai musnahkan rokok dan minuman keras ilegal di DJBC Kanwil Jawa Timur I, Sidoarjo pada Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Ami Heppy
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan di Jawa Timur, Rugikan Negara hingga Rp 10 Miliar

Bea Cukai melakukan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) hasil penindakan di wilayah Jawa Timur.


Bea Cukai Jatim Targetkan Kenaikan Pendapatan Rp 11 Triliun

10 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto
Bea Cukai Jatim Targetkan Kenaikan Pendapatan Rp 11 Triliun

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Timur menargetkan kenaikan pendapatan Rp 11 triliun tahun ini.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

16 hari lalu

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.


Tanah Milik Keraton Terbakar, Sultan Hamengku Buwono X: Hati-hati Buang Puntung Rokok

29 hari lalu

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) dan  Wakil Gubernur DIY Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Istana Negara, Jakarta, Senin 10 Oktober 2022. Presiden Joko Widodo melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 sesuai dengan Undang-Undang No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tanah Milik Keraton Terbakar, Sultan Hamengku Buwono X: Hati-hati Buang Puntung Rokok

Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat daerah ini agar berhati-hati membuang puntung rokok pada lahan atau hutan yang tanamannya sudah kering.


Pria Indonesia Urutan Pertama Perokok Aktif di Dunia, WHO: Tembakau Bunuh 8 Juta Orang Setiap Tahun

31 hari lalu

Ilustrasi larangan merokok. NIGEL TREBLIN/AFP/Getty Images
Pria Indonesia Urutan Pertama Perokok Aktif di Dunia, WHO: Tembakau Bunuh 8 Juta Orang Setiap Tahun

Pria Indonesia perokok aktif menurut World Statistics dengan persentase 70,5 persen. WHO sebut tembakau bunuh lebih dari 8 juta orang tiap tahun.


Anak Kecanduan Merokok, Dampak Buruknya sampai Dewasa

38 hari lalu

Ilustrasi anak merokok. theatlantic.com
Anak Kecanduan Merokok, Dampak Buruknya sampai Dewasa

Pakar mengungkapkan fakta terkait anak merokok, dampaknya sampai dewasa, dari keuangan sampai kesehatan.


6 Bahaya Asap Rokok Bagi Perokok Pasif, Tak Merokok Tapi Kena Penyakit

41 hari lalu

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
6 Bahaya Asap Rokok Bagi Perokok Pasif, Tak Merokok Tapi Kena Penyakit

Menghisap asap rokok atau perokok pasif berisiko memiliki penyakit jantung dan serangan jantung. Takmerokok tapi bisa kena penyakit.


Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

50 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.