Selain upaya penguatan regulasi dan pengawasan market conduct, OJK berkomitmen melaksanakan program edukasi keuangan secara masif. Sepanjang 2022, Kiki melaporkan, OJK telah melaksanakan 1.897 edukasi keuangan yang menjangkau 9,1 juta orang peserta.
OJK juga terus mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mengoptimalkan fungsi internal dispute resolution. “Sehingga keluhan konsumen dapat segera ditangani dan terselesaikan dengan baik, dalam rangka mencegah potensi risiko reputasi terhadap perusahaan dan sektor industri asuransi nasional,” kata Kiki.
Menurut Kiki, OJK juga sudah melakukan langkah-langkah pada kasus perusahaan asuransi yang bermasalah. Untuk PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life/ PT WAL, OJK meminta perusahaan untuk menindaklanjuti pengaduan, termasuk memberikan sanksi peringatan tertulis karena terlambat/ tidak menindaklanjuti pengaduan.
“OJK juga telah melakukan serangkaian pertemuan dengan konsumen Wanaartha Life, baik sebelum maupun setelah Cabut Izin Usaha (CIU) untuk memberikan penjelasan proses penyelesaian bagi Pemegang Polis,” ujar dia.
Sementara itu, OJK juga telah meminta PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life / PT AJK) untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk. “Termasuk juga memberikan sanksi peringatan tertulis,” kata Kiki.
OJK juga mempertemukan konsumen dengan manajemen Kresna Life dan meminta perusahaan memberikan penjelasan kepada Pemegang Polis tentang Rencana Penyehatan Keuangan perusahaan. “OJK juga terus meminta manajemen Jiwasraya untuk menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen,” ucap Kiki.
Baca: PayPal PHK 2.000 Karyawannya, Berikut Deretan Fakta dan Penyebabnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.