TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melaporkan hingga 30 Desember 2022, telah menerima 315.783 layanan. Di dalamnya termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.252 atau 49 persen merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non-bank (IKNB). OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 2 Februari 2023.
Baca: Batal Konsolidasi Aset dengan Geodipa, Ini Rencana Pertamina Geothermal Energy
Selain itu, Friderica yang biasa Kiki itu juga menjelaskan sepanjang 2022, OJK juga telah memantau 21.373 iklan sektor jasa keuangan. Dari angka tersebut, OJK menemukan 460 iklan yang melanggar ketentuan yang berlaku.
“Dalam kaitan ini, OJK telah mengeluarkan surat pembinaan dan perintah penghentian pencantuman materi iklan kepada para Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang materi iklannya belum sesuai dengan ketentuan,” ucap dia.
Menurut Kiki, OJK terus memperkuat upaya pelindungan konsumen. Di antaranya dengan menerbitkan pengaturan pelindungan konsumen yang seimbang, melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 6 tahun 2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Sejalan dengan itu, Kiki berujar, OJK juga terus memperkuat pengawasan market conduct. “Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” tutur Kiki.
Selanjutnya: Selain upaya penguatan....