4. KPPU Mulai Usut Dugaan Penjualan Bersyarat Minyakita di Daerah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV di Surabaya ihwal penjualan bersyarat atas minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan KPPU akan memulai tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.
"Kegiatan penelitian inisiatif tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat," tuturnya.
Dendy mengatakan pra-penyelidikan ini adalah respons KPPU atas kelangkaan minyak goreng curah dan Minyakita selama beberapa bulan terakhir. Pasalnya, KPPU menemukan bahwa stok Minyakita mulai langka sejak beberapa pekan lalu dan harganya melonjak di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga hingga 5-14 persen.
Berita selengkapnya bisa dilihat di sini.
5. Sukuk Bi Al-Istitsmar CIMB Niaga Finance Oversubscribed 4,6 Kali dari Penawaran pada 2023
PT CIMB Niaga Auto Finance atau CIMB Niaga Finance berhasil menerima permintaan berlebih (oversubscribed) sebanyak 4,6 kali dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I pada tahun 2023.
Dari penawaran itu, perseroan mampu mendapatkan permintaan atas sukuk dengan total dana sebesar Rp 4,6 triliun. Komposisinya terdiri dari 2 seri, yaitu Seri A dengan nilai sebesar Rp 700 miliar dan Seri B dengan nilai sebesar Rp 300 miliar.
Presiden Direktur CIMB Niaga Finance Ristiawan Suherman mengatakan padahal kebutuhan atas sukuk hanya sebesar Rp 1 triliun.
Berita selengkapnya bisa dilihat di sini.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.