Menurut dia, ketentuan baru itu akan menggantikan POJK Nomor 71 Tahun 2016 dan POJK Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Asuransi Syariah.
Ogi juga menyampaikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki appointed actuary tersebut paling lambat tanggal 30 Juni 2023 serta mewajibkan penyampaian laporan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.
“OJK akan semakin mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi peyebab utama permasalahan perasuransian,” ucap dia.
Tujuannya, Ogi menuturkan untuk meningkatkan reputasi dan stabilitas industri perasuransian sebagai antisipasi dan persiapan industri ini menyongsong impelemntasi LPP (Lembaga Penjamin Pemegang Polis), sehingga perusahaan-perusahaan asuransi mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action).
Ogi pun berharap bahwa dengan tindakan korektif itu dapat mencegah penanganan kondisi kinerja keuangan dan kesehatan industri perasuransian tidak berlarut-larut. “Dan permasalahan yang ada tidak semakin besar dan kompleks,” kata Ogi.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.