Seperti diketahui, Minyakita diluncurkan pada Juli 2022 oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk meredam kenaikan harga minyak goreng kala itu. Namun, produsen dan distribusinya dilakukan oleh perusahaan swasta yang selama ini memproduksi minyak goreng premium.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Dalam praktiknya, kata Dendy, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan. Karena itu, KPPU menduga terdapat akal-akalan produsen minyak sawit dalam mengatur pasokan Minyakita sehingga harganya naik dan sulit ditemukan di pasaran.
Terlebih Minyakita dibanderol sesuai HET, yaitu Rp 14.000 per liter. Harga Minyakita jauh lebih murah dari harga minyak goreng kemasan premium yang kini mencapai Rp 21.200. Sehingga terdapat dugaan, besarnya selisih harga tersebut membuat produsen mengakali stok Minyakita agar minyak goreng premium dapat terserap oleh konsumen.
"Kami menduga selisih ini bisa menyebabkan pelaku usaha atau produsen minyak premium ini merasa kok produk saya belum terserap nih, sedangkan Minyakita lebih diserap masyarakat. Jadi mungkin itu strategi," kata Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala saat ditemui Tempo di kantornya, Jakarta Pusat pada Senin, 30 Januari 2023.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Buwas Soal Mafia Beras: Percuma Ditangkap Jika Tidak Selesai Persoalannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.