TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan untuk melanjutkan temuan Kantor Wilayah IV di Surabaya ihwal penjualan bersyarat atas minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita. Kepala Kantor Wilayah IV KPPU Dendy R. Sutrisno mengatakan KPPU akan memulai tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum.
"Kegiatan penelitian inisiatif tersebut berfokus pada dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat," tuturnya.
Baca: Minyakita Langka, KPPU Temukan Pembelian Bersyarat Berbentuk Paket di Hampir Seluruh Wilayah
Dendy mengatakan pra-penyelidikan ini adalah respons KPPU atas kelangkaan minyak goreng curah dan Minyakita selama beberapa bulan terakhir. Pasalnya, KPPU menemukan bahwa stok Minyakita mulai langka sejak beberapa pekan lalu dan harganya melonjak di atas harga eceran tertinggi (HET) hingga hingga 5-14 persen.
Sebelumnya, Kantor Wilayah IV pun telah melakukan observasi pasar selama tiga bulan dari November 2022 hingga Januari 2023 terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timut, dan Nusa Tenggara Barat. Hal itu untuk menemukan berbagai fakta lapangan soal potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.
Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.
Selanjutnya: Minyakita diluncurkan....