Sesuai dengan pengumuman Tim Likuidasi dalam surat kabar tertanggal 11 Januari 2023, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim tersebut. Selanjutnya, tim akan memverifikasi dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
Ogi meminta kepada para pemegang polis agar memperhatikan batas waktu pendaftaran tagihan sesuai dengan pengumuman yang disampaikan Tim Likuidasi yang diatur sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
OJK minta Tim Likuidasi tangani dengan cepat dan aman
"OJK juga telah berkoordinasi dengan TL dan meminta TL untuk menangani proses pendaftar tagihan secara cepat, aman dan memperhatikan prinsip kehati-hatian," tutur Ogi.
OJK, kata Ogi, menghargai proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian yang telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka di kasus PT WAL. Termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya yang diduga melakukan tindak pidana atas nama Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
OJK pun mendorong agar pihak kepolisian dapat menyita harta kekayaan milik PSP untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis. Otoritas tetap meminta agar para pemegang saham pengendali agar kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL.
"Selain itu, OJK akan melakukan tindakan tegas terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, appointed actuary dan Konsultan Aktuaria yang memberikan jasa kepada Wanaartha Life," tutur Ogi.
MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Terima Aduan Klaim Polis, YLKI Imbau Masyarakat Berhati-Hati Memilih Produk Asuransi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.