“Formasi juga akan dipersiapkan untuk jaksa, hakim, dosen, dan tenaga teknis tertentu”, imbuh mantan ketua LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah) itu.
Sebagai informasi, menurut UU No. 16 Tahun 2004, jaksa merupakan pejabat fungsional yang memiliki wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta pelaksana putusan pengadilan. Tidak hanya di bidang pidana, jaksa juga berperan pada pengadilan perdata dan tata usaha negara. Serta dituntut untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum.
Dalam UU No. 48 Tahun 2009 disebutkan bahwa hakim adalah hakim Mahkamah Agung dan hakim dalam badan peradilan umum, agama, militer, tata usaha negara, serta pengadilan khusus. Hakim bertugas menggali informasi, mengikuti jalannya proses peradilan, dan memahami nilai hukum dengan mempertimbangkan rasa keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Sedangkan definisi dosen tercantum pada UU No. 14 Tahun 2005, yakni tenaga pendidik profesional dan ilmuwan yang berperan untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan membagikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan juga seni. Pengetahuan yang disebarluaskan melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat.
Sampai saat ini, instansi pemerintah masih dalam proses pengajuan formasi. Daftar lowongan CPNS dan PPPK juga mempertimbangkan beberapa variabel, seperti jumlah PNS yang pensiun, pemenuhan SDM (sumber daya manusia) demi mendukung program nasional, letak geografis, serta kemampuan anggaran. Tak lupa, Menteri Anas menghimbau instansi pemerintahan mulai mencatat dan mengusulkan total kebutuhan ASN 2023 sesuai prioritas formasi.
Setelah diusulkan masing-masing instansi dan kementerian, pemerintah akan menetapkan kebutuhan atas pertimbangan teknikal BKN (Badan Kepegawaian Negara) serta Menteri Keuangan (Menkeu). Dan memetakan pembiayaan yang diperlukan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terdapat empat indikator kebijakan rekrutmen CPNS 2023, yakni pelayanan dasar, talenta digital, CASN yang selektif, dan mengurangi jabatan te dampak digitalisasi. Pemerintah masih menganalisis formasi yang berubah dan harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Karena dunia bergerak begitu cepat, pemerintah diminta untuk cepat beradaptasi supaya tidak tergerus oleh zaman.
MELYNDA DWI PUSPITA
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023, KemenPAN RB: Pasti Ada, Sekarang Masih Fokus PPPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.