Kasus koperasi Indosurya dianggap kasus penipuan terbesar di Indonesia. Betapa tidak, Indosurya diniali telah melakukan penggelapan uang anggotanya hingga Rp 106 triliun.
Indosurya menawarkan produk simpanan dengan iming-iming bunga 9-12 persen per tahun. Bunga ini lebih tinggi daripada deposito bank umum.
Adapun fakta menarik lain dari kasus ini adalah, korban penipuan ini berstatus "nasabah" dan bukan anggota koperasi. Maka dari itu, mereka pun tidak membayar simpanan wajib dan pokok ke koperasi.
Kabar teranyar, pemilik Indosurya Henry Surya, divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Barat. Namun pemerintah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.
Sejahtera Bersama
Kasus paling baru adalah koperasi simpan pinjam Sejahtera Bersama. Koperasi ini masih dalam pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM. Pasalnya, Sejahtera Bersama baru melakukan pembayaran ke anggota sebesar Rp 111,6 miliar. Dana itu dibayarkan mulai 24 Agustus 2021 hingga 25 Januari 2022.
"Data ini disampaikan oleh pengurus kepada wakil anggota saat pertemuan yang difasilitasi oleh Satgas pada 26 Januari 2022," ungkap Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Kementerian Koperasi dan UKM Agus Santoso dalam konferensi pers, Jumat 28 Januari 2022.
Ia mengatakan pembayaran itu dilakukan untuk 10.286 anggota. Namun, realisasi ini kemungkinan hanya sebagian kecil dari total anggota di Sejahtera Bersama. "Yang dibayar baru 10 ribu anggota, mungkin hanya 1 persennya," kata Agus.
Menurut Agus, Sejahtera Bersama baru membayar kepada anggota yang menyimpan dana dalam jumlah kecil, misalnya Rp 1,5 juta-Rp 2 juta.
RIANI SANUSI PUTRI